Polres Rohul Laksanakan Yustisi Bersama TNI dan Satpol-PP

oleh -29 views

Rokan Hulu, (Media Geser)-Guna menekan penyebaran Virus COVID-19 di kabupaten Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu beserta Polsek Jajaran laksanakan Yustisi Kamis, (20/5/2021) bersama Satpol-PP dan TNI di depan Kantor PMI Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu.

Yustisi ini dilaksanakan dengan metode Stasioner dan mobil di beberapa lokasi.

Operasi yustisi dilaksanakan oleh  Polres Rokan Hulu dengan  sistem Stasioner  di depan Kantor PMI juga melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Dalam pelaksanaan Kegiatan Yustisi tersebut juga dilaksanakan sidang ditempat oleh Hakim dari pengadilan Negeri pasir pengaraian dan Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan negeri pasir pengaraian.

“Para pelanggar Prokes yang terjaring saat Yustisi sebagian dikenakan denda oleh Tim yustisi dengan jumlah denda sekitar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per orang,” Jelas Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK MH melalui Paur Humas Ipda Refly.

Kegiatan Yustisi terus dilaksanakan sebagai upaya Polres Rohul bersama dengan instansi terkait untuk mencegah pemutusan penyebaran Virus COVID-19 dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

Selain Polres Rokan Hulu, Polsek jajaran juga melakukan kegiatan Yustisi dibeberapa tempat, Yustisi di Polsek jajaran dilaksanakan bersama dengan TNI dan Satpol-PP.

Polres Rohul Laksanakan Yustisi Bersama TNI dan Satpol-PP

“Kapolres Rokan Hulu berharap semoga masyarakat di kabupaten Rokan Hulu ini bisa mematuhi dan mengikuti Prokes sebagai upaya kita bersama dalam mencegah dan Memutus penyebaran Virus COVID-19 di kabupaten yang kita cintai ini,”Harapnya.

(Humas Polres Rohul/Desmon/Robert)