Ujung Batu, (Media Geser)- Polres Rokan Hulu bersama dengan Polsek Ujung Batu serta tim Gabungan Satpol-PP dan TNI melaksanakan kegiatan Yustisi di Jalan Sudirman Depan RM. mart Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Jumat (21/5/2021) sekira 10.20 Wib dengan menerapkan sidang ditempat bagi pelanggar Prokes.
Pelaksanaan Yustisi dengan melaksanakan sidang ditempat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat kabupaten Rokan Hulu khusus di kecamatan Ujungbatu untuk selalu mengikuti dan menerapkan Protokol Kesehatan demi mencegah dan memutus penyebaran COVID-19.
Hasil kegiatan Yustisi kali ini berupa teguran Tertulis terhadap 41 orang dan juga penerapan denda dengan jumlah Rp. 186.000,- ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah ).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK MH melalui Paur Humas Ipda Refly kepada wartawan mengatakan bahwa kegiatan Yustisi dengan melibatkan Pihak dari kejaksaan dan pengadilan ini akan teruskan dilaksanakan dilokasi yang berbeda beda.
“Dengan maksud agar warga kabupaten Rokan Hulu mentaati Protokol Kesehatan.” Ingatnya.
(Humas Polres Rohul/Desmon/Irwan)