“Mayoritas warga binaan yang menerima remisi hari Raya Idul Fitri tersebut sebagian besar adalah warga binaan kasus narkotika.”
Rokan Hulu, ( Media Geser)-Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian telah mengusulkan sebanyak 483 warga binaan mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri ke Kementerian Hukum dan Ham.
Mayoritas warga binaan yang menerima remisi hari Raya Idul Fitri tersebut sebagian besar adalah warga binaan kasus narkotika.
Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Eri Erawan mengatakan, jumlah warga binaan yang ada di Lapas Pasir Pengaraian saat ini berjumlah 857 orang terdiri dari 722 narapidana dan 135 tahanan.
Sementara narapidana yang diusulkan dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terdiri dari 276 remisi Normal dan 207 remisi PP 99.
Adapun rincian besaran remisi yang diterima warga binaan yakni besaran remisi 15 hari sebanyak 103 orang. Remisi 1 Bulan sebanyak 312 orang. Kemudian remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 60 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 8 orang.

“Tahun ini tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran dan langsung bebas pada hari raya besok,” ujar Kalapas Eri Erawan, Rabu (12/5/2021).
Dari 483 narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri, 308 diantaranya adalah narapidana kasus narkotika disusul kasus Perlindungan anak 63 orang, Pencurian 60 orang, dan beberapa narapidana tindak pidana lainya.
Penyerahan remisi akan dilaksanakan besok secara simbolik setelah pelaksanaan Salat Id. pelaksanaan Salat Id di Lapas sendiri tidak dilakukan di lapangan, melainkan di kamar tahanan masing-masing mengingat situasi pandemi Covid-19.
(Desmon)