Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kembali Mencuat di Riau: M. Yusuf Tarigan Merasa Jadi Korban

oleh -124 views
Oplus_131072

Kampar Kiri Hilir, Riau,(Media Geser) – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kembali terjadi di Provinsi Riau. M. Yusuf Tarigan, seorang pria yang mengaku menjadi korban, melaporkan bahwa dirinya telah membeli lahan seluas 10 hektar dari seorang pria bernama Reflita. Namun, setelah menerima uang ratusan juta rupiah, Reflita menghilang dan sulit dihubungi.

Kronologi Kejadian

Menurut M. Yusuf Tarigan kepada wartawan  pada Rabu (08/11/2025), transaksi jual beli ini terjadi pada 25 Desember 2024 di Desa Rantau Kasih, Dusun Gunung Makmur, Km 72, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Reflita menyerahkan selembar dokumen berjudul “Surat Hibah Tanah” yang dibubuhi materai Rp10.000. Berikut adalah data dari dokumen tersebut:

– Pihak Pertama (Penjual/Terduga)
– Nama: Reflita
– Tempat/Tgl Lahir: Balung, 19 Juli 1979
– NIK: 1401040707880006
– Pekerjaan: Petani/Pekebun
– Alamat: Desa Empat Koto Setingkai, Kec. Kampar Kiri

– Pihak Kedua (Pembeli/Korban)
– Nama: M. Yusuf Tarigan
– Tempat/Tgl Lahir: Sei Gelugur, 07 November 1975
– NIK: 1401200711750001
– Pekerjaan: Petani/Pekebun
– Alamat: Desa Rantau Kasih, Kec. Kampar Kiri Hilir

Dalam surat hibah tersebut, Pihak Pertama menjamin bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan setelah ditandatangani serta diketahui oleh perangkat adat, hak Pihak Pertama dianggap gugur.
Namun, setelah uang diserahkan, Reflita diduga tidak menyerahkan kepemilikan lahan sesuai kesepakatan dan sulit ditemukan hingga saat ini. Nomor HP yang bersangkutan, 082287702006, juga tidak dapat dihubungi.

Perlindungan Hukum bagi Korban

Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut hak-hak yang dilindungi oleh hukum. Berikut adalah dasar hukum yang relevan:

– UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
– KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338: Mengatur syarat sah perjanjian dan itikad baik para pihak dalam perjanjian.
– KUHP Pasal 378 (Penipuan): Mengatur tentang tindakan penipuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Jika terbukti, tindakan Reflita dapat dikategorikan sebagai penipuan dan penggelapan.

Korban Menuntut Keadilan

M. Yusuf Tarigan menyatakan, “Saya hanya ingin keadilan. Uang sudah diberikan, tapi tanah tidak jelas keberadaannya. Yang bersangkutan hilang tanpa kabar.”

Desakan dari Masyarakat

LSM, tokoh masyarakat, dan pihak keluarga mendesak agar kasus ini diusut tuntas untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik mafia tanah. Mereka juga meminta:

– Pemerintah Desa untuk ikut membantu karena lokasi tanah berada di wilayah administrasi desa.
– Aparat penegak hukum untuk memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi.
– Masyarakat untuk lebih waspada agar tidak menjadi korban dengan modus serupa.

Catatan Redaksi

Media ini berpegang pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, menyajikan informasi berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari korban serta saksi. Pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan (right of reply).
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.