PASIR PENGARAIAN,(Media Geser) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Tiga Ranperda yang Dibahas:
1. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
3. Ranperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman
Rapat ini merupakan bagian penting dari tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif untuk menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Makna Pembahasan Setiap Ranperda
– APBD 2027: Menentukan arah kebijakan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta prioritas pelayanan kepada masyarakat Rokan Hulu.
– Penanaman Modal: Diharapkan menjadi landasan hukum yang mendorong iklim investasi yang kondusif, transparan, dan bermanfaat bagi perekonomian daerah.
– PSU Perumahan & Permukiman: Mengatur tata cara penyerahan dan pengelolaan fasilitas umum serta fasilitas sosial agar berjalan tertib dan mendukung kenyamanan warga.

Melalui rapat ini, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diharapkan terus terjaga demi melahirkan peraturan yang berkualitas, berpihak pada rakyat, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dokumentasi: Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga Ranperda Kabupaten Rokan Hulu
(*/Galeri foto DPRD Rohul)






