ROKAN HULU,(Media Geser)— Proses penanganan laporan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, terus berjalan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2026, Satreskrim Polres Rokan Hulu telah meminta keterangan kepada lima orang dan merencanakan pemeriksaan ahli untuk mendalami perkara tersebut lebih lanjut.
Perkara ini bermula dari dugaan penghalangan pelaksanaan kerja jurnalistik yang terjadi saat kegiatan di Desa Koto Tandun pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Laporan atas peristiwa tersebut dilaporkan oleh Budi Hartono, dan SP2HP ini disampaikan langsung kepada pelapor.
Lima orang telah dimintai keterangan
Dalam dokumen SP2HP disebutkan bahwa penyidik telah selesai mewawancarai lima orang, yaitu:
1. Budi Hartono
2. Erwinsyah
3. Tukiran
4. M. Fadli Amanda
5. Aly Yusuf
Selain itu, penyidik merencanakan pengiriman surat permintaan keterangan kepada pihak ahli yang berkaitan dengan perkara ini. Kehadiran ahli diharapkan membantu penyidik mengkaji peristiwa secara mendalam, baik dari sisi fakta yang diperoleh maupun ketentuan hukum yang relevan.
Hingga SP2HP diterbitkan, belum ada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka. Penyelidikan masih berjalan untuk menghimpun fakta dan bukti secara lengkap.
Pihak Pelapor Mengapresiasi Langkah Penyidik Kuasa hukum pelapor, Budi Hartono, SH, MH, menyambut baik perkembangan yang disampaikan Polres Rohul.
“Kami mengapresiasi perkembangan penyelidikan yang telah disampaikan Polres Rokan Hulu. Kami berharap seluruh tahapan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Ia meminta agar seluruh fakta, keterangan para pihak, bukti, serta pendapat ahli didalami secara menyeluruh dan menyeluruh.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik. Namun kami berharap seluruh fakta dan bukti didalami agar perkara ini menjadi terang secara hukum.”
Budi menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik, sehingga perlu ditelusuri berdasarkan kronologi yang jelas, konteks kerja jurnalistik saat kejadian, serta keterangan semua pihak yang terlibat.
“Penanganan perkara harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi ataupun kesimpulan sepihak,” pungkasnya.
Saat ini, proses selanjutnya masih menunggu tindak lanjut penyidik, termasuk pelaksanaan pemeriksaan ahli yang telah direncanakan. Perkembangan tahapan berikutnya akan disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan: Elisman Purba







