Kampar,(Media Geser) – Perselisihan hubungan industrial di PT Arindo Tri Sejahtera (ATS) II memasuki babak baru. Puluhan buruh perempuan yang selama ini bertugas sebagai pemanen tambahan atau helper mendatangi kantor kebun didampingi Serikat Pekerja KASBI untuk menuntut hak yang dinilai belum terpenuhi.
Gerakan ini muncul setelah para buruh perempuan tersebut berafiliasi dengan KASBI. Mereka menuntut kompensasi finansial atas kerja nyata yang telah dilakukan di areal panen. Di lapangan, mereka juga mengaku menerima tekanan psikologis. Para mandor dan asisten kebun dituding mengevaluasi keberadaan para helper saat produktivitas suami menurun, bahkan ada instruksi untuk menonaktifkan mereka saat ada kunjungan pihak luar—seolah-olah kehadiran mereka hanya untuk formalitas kepatuhan.
Karena belum ada keputusan di tingkat kebun, para buruh mendesak adanya surat pengantar resmi agar dapat bertemu langsung dengan manajemen puncak tanpa terhalang hambatan protokoler keamanan.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT ATS II menyampaikan penjelasan resmi. Terkait status keuangan istri para pemanen, perusahaan menegaskan pemenuhan hak dan kewajiban dilakukan sepenuhnya berdasarkan ikatan hukum formal sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak yang tidak memiliki hubungan kerja langsung, menurut manajemen, perlu dilakukan verifikasi faktual terkait sifat, durasi, serta legalitas kegiatannya.
“Kami tidak bermaksud mengabaikan kontribusi siapa pun. Jika hasil investigasi internal menemukan ketidakberesan sistem, kami akan melakukan perbaikan,” tegas pihak manajemen.
Terkait tudaan adanya sanksi dan mutasi terhadap suami pekerja, perusahaan menyatakan hal itu harus dibuktikan secara faktual. Pergeseran posisi kerja diklaim murni atas pertimbangan teknis, sedangkan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan ketenagakerjaan—bukan karena pilihan keluarga ikut bekerja di lapangan. Perusahaan juga menegaskan melarang segala bentuk intimidasi yang tidak sesuai prosedur.
Manajemen menyayangkan langkah mogok kerja atau boikot yang dinilai prematur dan dianggap melompati jalur perundingan bipartit yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu.
Dengan adanya dua pandangan yang masing-masing memiliki dasar kuat—buruh berpegang pada realitas sosial dan kerja nyata di lapangan, perusahaan pada ketentuan hukum yang berlaku—jalan penyelesaian yang paling aman dan adil adalah mengembalikan persoalan ke meja perundingan resmi:
– Aktivasi Perundingan Bipartit: KASBI menyajikan bukti kerja nyata yang telah dilakukan, sementara manajemen membuka audit internal terhadap pola pemberian instruksi dan pengawasan di lapangan.
– Verifikasi dan Penyesuaian Status Kerja: Status helper dilegalkan menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) dengan kontrak kerja tersendiri, atau insentif kehadiran mereka dimasukkan secara transparan ke dalam struktur bonus pada penyempurnaan PKB. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi buruh sekaligus melindungi perusahaan dari risiko pelanggaran standar kerja.
– Jalur Mediasi Tripartit: Jika perundingan internal buntu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dilibatkan sebagai mediator agar kesepakatan yang dicapai memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.
Laporan: Elisman Purba







