ROKAN HULU,(Media Geser) – Sebanyak 275 anggota Koperasi Produksi Sawit (KOPSA) APJ, baik warga Sopan Baru maupun dari luar Desa Rokan Koto Ruang, resmi menerima dana bagi hasil dari PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS), Sabtu (26/9/2026).
Ketua KOPSA APJ, Hermison, menyebut pembayaran ini merupakan realisasi kesepakatan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara koperasi dan perusahaan. Dana bagi hasil tersebut telah ditunggu masyarakat selama kurang lebih 18 tahun.
“Manajemen sekarang lebih serius, baik dalam mengelola dan mengembangkan kebun maupun merealisasikan komitmennya terhadap koperasi masyarakat,” ujar Hermison.
Bantah Ada Penolakan
Hermison juga membantah isu adanya penolakan warga terhadap keberadaan PT ANS. Ia menegaskan pihak yang menyuarakan penolakan adalah oknum dari luar desa yang membawa kepentingan pribadi dan tidak mewakili masyarakat setempat.
“Yang menolak itu oknum dari luar desa yang membawa kepentingan pribadi dan kelompok. Mereka tidak mewakili masyarakat Sopan Baru. Masyarakat Sijernih dan Sopan Baru menerima keberadaan PT ANS,” tegasnya.
Legalitas Lahan Jelas, Berstatus APL
Terkait status lahan, Hermison menjelaskan seluruh areal kebun yang dikelola bersama KOPSA APJ berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan berada di luar kawasan hutan. PT ANS bekerja sama dengan tiga koperasi dan memiliki kelengkapan dokumen perizinan, mulai dari izin prinsip hingga IUP dan IUPB.
“Semua kebun yang bekerja sama dengan KOPSA APJ tidak berada di kawasan hutan. Semuanya APL atau areal putih. Dasar keberadaan PT ANS jelas, yaitu kerja sama dengan tiga koperasi dan perizinannya lengkap,” katanya.
Saat ini, pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 1.400 hektare masih dalam proses di BPN Provinsi Riau. Sidang Tim B yang semula dijadwalkan pertengahan Juli lalu ditunda untuk diselaraskan dengan areal KOPSA Megatani.
Kades: Perubahan Positif di Bawah Manajemen Baru
Kepala Desa Rokan Koto Ruang, Alexusanto, membenarkan adanya perubahan signifikan sejak PT ANS dikelola oleh PT Central Group. Pada periode 2008–2022, pengelolaan dinilai belum optimal — kebun tidak terurus, pemupukan tidak berjalan, pengembangan areal hanya mencapai sekitar 450 hektare, dan bagi hasil belum pernah dibayarkan. Warga saat itu hanya menerima manfaat dari program CSR.
“Dari 2008 sampai 2022 perusahaan kurang serius. Kebun tidak terurus, tidak pernah dipupuk, dan pengembangannya mentok sekitar 450 hektare. Bagi hasil untuk masyarakat juga belum direalisasikan,” ungkap Alexusanto.
Kini kondisi berubah lebih baik. “Sejak di bawah manajemen PT Central Group, pengelolaan kebun semakin baik dan komitmen terhadap hak masyarakat mulai direalisasikan,” imbuhnya.
Laporan: Elisman Purba






