PADANG LAWAS UTARA,(Media Geser) — Aktivitas ilegal diduga masih berlangsung di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Meski izinnya telah dicabut, atribut dan kehadiran PT Sumatera Riang Lestari (SRL) masih bercokol di lahan yang kini dikelola oleh Koperasi Produsen Aman Makmur (KPAM).
Izin Sudah Dicabut, Perusahaan Masih Berusaha Menguasai
Lahan seluas 2.050 hektare tersebut telah ditetapkan sebagai tanah ulayat masyarakat dan kini dikelola KPAM yang dipimpin Tongku Basiruddin Harahap. Namun di lapangan, petugas keamanan hingga papan nama perusahaan yang sudah tidak berlaku secara hukum masih berdiri tegak.
“Perusahaan ini sudah tidak punya kedudukan hukum. Izinnya sudah dicabut, tapi masih berusaha menguasai lahan. Ini pembangkangan terhadap negara,” tegas Bistok Sihombing, Penerima Kuasa petani sekaligus dari LSM Penjara Rokan Hulu.
Petani Hadapi Kendala Serius di Lapangan
Para petani mengaku kesulitan mengelola lahan karena masih banyak sisa tanaman akasia peninggalan PT SRL yang tumbuh liar. Hal ini menghambat persiapan lahan untuk penanaman padi dan jagung dalam rangka Program Ketahanan Pangan Nasional.
“Kami mendukung penuh program ketahanan pangan Presiden. Tapi kami butuh perhatian khusus. Tolong berikan kepastian hukum agar kami bisa mengolah lahan ini dengan tenang,” ujar perwakilan petani KPAM.
Dasar Hukum yang Kuat
Para petani dan LSM Penjara Rohul menegaskan tuntutan mereka berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan:
✅ UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara wajib mengambil kembali lahan dari perusahaan yang izinnya dicabut dan menyerahkannya untuk petani.
✅ UUD 1945 Pasal 28H Ayat (2): Setiap orang berhak atas kemudahan dan perlakuan khusus demi keadilan.
✅ UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Jika izin dicabut atau tanah ditelantarkan, hak hapus demi kepentingan rakyat.
✅ UU No. 25 Tahun 1992 & UU No. 19 Tahun 2013: Koperasi bertujuan mensejahterakan anggota; negara wajib memberi kepastian lahan bagi petani.
✅ PP No. 20 Tahun 2021 & Perpres No. 62 Tahun 2023: Tanah yang izinnya dicabut dan tidak diusahakan ditetapkan sebagai tanah terlantar, menjadi aset Bank Tanah untuk didistribusikan ke masyarakat — dasar kuat untuk pemberian hak definitif.
Tuntutan Mendesak
Berdasarkan dasar hukum tersebut, KPAM didesak LSM Penjara Rohul menyampaikan tuntutan kepada Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto:
1. 🚫 Segel total dan turunkan semua atribut PT SRL di Dusun Pardomuan
2. 📋 Tetapkan lahan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
3. 📜 Terbitkan SK Hak Kelola Definitif untuk Koperasi Produsen Aman Makmur
Nasib 254 KK Menggantung
Saat ini, sekitar 254 Kepala Keluarga di Desa Pardomuan menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak tegas, sehingga tanah leluhur yang telah dikembalikan kepada masyarakat dapat dikelola dengan tenang untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan bersama.
“Tanah ini adalah hidup kami. Jangan biarkan perusahaan yang sudah tidak punya hak menghalangi kami mensejahterakan keluarga dan berkontribusi pada pangan nasional,” harap warga.
Laporan: Jimmy Pandiangan






