Gerak Cepat Polsek Bonai Darussalam Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

oleh -15 views
Terlihat Dua Orang Pencuri Motor terekam Kamera CCTV di Desa Kasang Padang. www.mediageser.com
Terlihat Dua Orang Pencuri Motor terekam Kamera CCTV di Desa Kasang Padang. www.mediageser.com

ROKAN HULU, (Media Geser) — Gerak cepat jajaran Polsek Bonai Darussalam membuahkan hasil. Seorang anak berinisial H (16) berhasil diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor milik warga di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang baru bangun tidur mendapati dua sepeda motor yang terparkir di garasi rumahnya telah hilang. Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah satu unit Honda Vario 125 warna putih dan satu unit Honda Beat warna hitam.

Menyadari kendaraannya raib, korban beserta istrinya memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah dan terlihat dua orang tidak dikenal yang diduga melakukan pencurian. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bonai Darussalam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu dini hari, 3 September 2026, sekitar pukul 00.50 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Simpang SJI, Kecamatan Kepenuhan.

Kanit Reskrim bersama personel segera bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan anak laki-laki berinisial H (16) tersebut. Bersama pelaku, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang merupakan salah satu kendaraan milik korban.
Selain kendaraan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu: dokumen kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu helai pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa. Anak tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini, Polsek Bonai Darussalam masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap keberadaan satu unit sepeda motor lainnya serta pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Humas Polres Rohul/EP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.