Pekanbaru,(Media Geser) – Keluarga almarhum Dokter Alex Cristo Loris Situmorang menolak kesimpulan bahwa putra mereka meninggal karena bunuh diri dengan menyuntikkan obat bius rocuronium.
Tim kuasa hukum dari LBH Horas bersama Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) menilai penyelidikan yang dilakukan Polres Siak belum dilakukan secara mendalam.
“Kita minta melalui Bareskrim Polri supaya kasus ini jangan ditutup. Minta dilanjutkan penyelidikan untuk menambah pemeriksaan. Kita akan minta perlindungan kepada Kapolri,” ujar Ketua IKBR AB Purba, didampingi tim LBH Lola’s Situmorang, Freddy Simajuntak, dan Bagun Pasaribu, saat ditemui di Kopi Too, Jalan Setia Budi, Kota Pekanbaru, Jumat (7/8/2026).
Kuasa hukum menilai masih ada sejumlah hal yang perlu didalami, salah satunya temuan jarum suntik di dalam tas milik Dokter Alex. Mereka meminta kepolisian memastikan apakah pada jarum suntik tersebut hanya terdapat sidik jari korban atau juga sidik jari pihak lain.
Selain itu, tim hukum juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan almarhum dengan pinjaman online (pinjol), termasuk memeriksa kondisi keuangan serta aktivitas akademiknya.
“Apakah memang hanya sidik jari almarhum atau ada sidik jari orang lain? Kedua, dibilang ada pinjol. Apakah pinjol itu sudah diperiksa atau belum? Kemudian masalah di sekolah, apakah pihak universitas sudah diperiksa, apakah ada tunggakan? Periksa di Universitas Riau, periksa soal pinjol, apakah ada utang? Periksa juga apakah ada ancaman atau teror yang menimbulkan beban kejiwaan almarhum?” lanjut AB Purba.
Tim hukum juga menyoroti adanya luka di bagian leher dan belakang kepala korban yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama kapan luka tersebut terjadi.
Mereka berencana mengajukan ekshumasi atau pembongkaran makam Dokter Alex untuk pemeriksaan ulang oleh ahli forensik independen dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU).
“Kita berencana membongkar makam almarhum dan menunjuk ahli forensik independen dari Fakultas Kedokteran USU. Sebenarnya sebelum hasil autopsi disampaikan Polda, kami sudah mengajukan ahli dari USU, namun tidak dipenuhi oleh Polres Siak,” ungkap AB Purba.
Ayah almarhum, Tombor Situmorang, menyatakan tidak puas dengan hasil penyelidikan kepolisian dan tidak percaya putranya mengakhiri hidup dengan cara menyuntikkan rocuronium sendiri.
“Saya tidak percaya putra saya menyuntikkan rocuronium ke tubuhnya. Ada dua kemungkinan: orang lain yang menyuntikkan atau dia sendiri. Namun, apakah sudah bisa dibuktikan bahwa dia sendiri yang melakukannya?” tegas Tombor.
Istri almarhum juga mempertanyakan adanya luka di bagian kepala dan leher korban. Ia menegaskan perlu dipastikan apakah luka akibat benturan itu terjadi sebelum atau sesudah penyuntikan rocuronium.
Tombor juga membantah dugaan bahwa anaknya mengalami depresi akibat terlilit utang pinjaman online.
“Itu tidak mungkin. Tidak terlihat tanda-tanda seseorang yang sedang depresi, ia tetap bekerja secara normal seperti biasanya. Hal ini terasa sangat janggal bagi keluarga,” ujar Tombor.
Ketika awak media menanyakan langkah selanjutnya, Tombor menjawab: “Langkah hukum selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dari LBH Horas IKBR agar mendalami kasus ini lebih lanjut.”
Laporan: Sariaman Purba






