Berhasil Ungkap Kasus Tangkap Lepas Bandar Narkoba, Ketua KNPI Riau: “Praktik Kotor Seperti itu Kerap Terjadi di Kepolisian! Ada Uang Langsung Bebas, Meskipun Hanya Pemakai Tapi Miskin Langsung Dipenjara”

oleh -89 views

PEKANBARU– Baru-baru ini Internal Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru sedang dalam sorotan Masyarakat.

Khusunya di Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru.

Pemberitaan dibeberapa Media online baru terlihat berani ketika segala sesuatunya mulai menemui titik terang, yakni Pemberian Sanksi Kode Etik, Pencopotan hingga Pidana menanti Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru S.IK beserta Jajarannya.

Ketua KNPI Riau Laporkan Kasus Tangkap Lepas di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Larshen Yunus: “Walaupun Penuh Ancaman Tapi Akhirnya Kami Berhasil Juga”

Kasus Tangkap Lepas Perkara Narkoba itu sebelumnya disuarakan, dihebohkan, diributkan sekaligus dilaporkan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Berhasil Ungkap Kasus Tangkap Lepas Bandar Narkoba, Ketua KNPI Riau: “Praktik Kotor Seperti itu Kerap Terjadi di Kepolisian! Ada Uang Langsung Bebas, Meskipun Hanya Pemakai Tapi Miskin Langsung Dipenjara”

Sebelum media ini menjelaskan soal Kasus Tangkap Lepas Bandar Narkoba dengan Uang Pelicin Rp.200 Juta sehingga dari sebagian yang di Tangkap bisa langsung Bebas, ternyata Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru juga melakukan hal-hal yang sangat tidak patut, diluar dari batas kemanusiaan dan Prosedur Hukum yang benar.

Kalau infonya mereka membebaskan Pelaku dan atau Bandar Narkoba hanya karena dibayar uang pelicin 200 Juta Rupiah, lain halnya yang dialami oleh 2 orang anak muda, Warga Miskin yang Faktanya selaku Pemakai Narkoba dengan Barang Bukti (BB) 0,20 Gram justru para Penyidik disinyalir berhasil Membalikkan Fakta, dengan menyatakan kedua Tersangka adalah Kurir, Pengedar bahkan Bandar.

“Perkara itu sudah masuk Tahap Penyampaian SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Para Polisi Badut di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru itu terlalu berani, terlalu kejam dan sanggup bermain-main dengan Nasib Seseorang. Faktanya adalah mereka tanpa rasa malu membalikkan fakta, yang seharusnya di Penjara justru dibebaskan oleh karena adanya uang Pelicin Ratusan Juta Rupiah, disatu sisi Pelaku Narkoba yang Faktanya adalah Pemakai dan harus Segera di Rehabilitasi, ternyata dibuat Skenario menjadi Kurir atau Pengedar, yang pada akhirnya mereka berdua di Tahan didalam Sel Penjara. Memang bangsat betul para oknum Polisi itu, Aparat Penegak Hukum Bajingan, Bersandiwara demi keuntungan pribadinya, Alfatehah” kesal Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Rayon Perguruan Tinggi (DPRPT) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau itu berkali-kali menjelaskan, bahwa Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sedang dalam kondisi Sakit Lahir dan Bathin. Membebaskan Bandar Narkoba tetapi sanggup Menahan Pemakai Narkoba dengan merubah Pasal Pengguna menjadi Kurir ataupun Pasal Pengedar.

“Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap Nasrul Ilham alias JB dan Risky Rahmat Erlangga alias Angga Jon pada tanggal 7 Maret 2026 malam yang lalu. Barang Bukti hanya 0,20 Gram, dari berbagai Bukti yang ada, mereka berdua hanya Pemakai, tetapi dalam perjalanan proses Penyidikan, justru Perkara tersebut terkesan aneh, disinyalir para Penyidik merubah Pasal Pemakai menjadi Kurir ataupun Pasal Pengedar. Harusnya mereka berdua itu di Rehabilitasi bukan malah di penjara, mengikuti Proses Hukum yang tidak sesuai seperti itu. SPDP juga sudah terbit, benar-benar kejam dan bangsat sekali para oknum Polisi di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru itu!” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam Sorotan Masyarakat Luas: Tangkap Lepas Bandar Narkoba Setelah Terima Uang Pelicin Rp.200 Juta hingga diduga kuat merubah Pasal Pemakai bagi dua orang Anak Muda, Warga Miskin menjadi Kurir atau Pasal Pengedar.

Dimana dalam Perkara Narkoba itu, Kasatres melalui para Penyidik menerima Uang sebesar Rp.200 Juta dari beberapa Pelaku Narkoba yang ditangkap, namun seketika yang memberi uang tersebut dilepaskan. Hal itu tak lepas dari perintah Kasatreskoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Nurman Kamaru yang saat ini sudah dicopot, menanti Sanksi Kode Etik, hingga menunggu diterapkannya hukuman pidana oleh Bidang Propam Polda Riau.

“Sedari awal kami suarakan kasus ini dan sebenarnya sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Praktik Kotor yang selalu dilakukan oleh para oknum Kepolisian dari dulu selalu berlanjut, apalagi masalah Narkoba seperti ini, namun hampir semua pihak tidak ada yang berani mempertegas suara, sikap dan aksi yang kami lakukan. Semua pihak diam membisu, bahkan hanya beberapa orang Wartawan dan Media Online yang berani mempublikasikan, inilah yang disebut sebagai Pejuang, heboh disaat proses berlangsung, bukan ketika hanya sekedar melihat hasilnya” ungkap Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu katakan lagi, bahwa terhadap Sanksi dan Hukuman yang dimaksud, bukan hanya diterima oleh Kasatreskoba Polresta Pekanbaru yang sudah dicopot itu, melainkan juga ada 6 sampai 7 orang anggotanya yang sudah ikut dimasukkan kedalam Sel Penempatan Khusus (PATSUS).

“Posisi kami sebagai Agent of Change dan Agent of Control Social dari dulu tetap sama dan konsisten. Kami ribut, heboh dan terkesan selalu Menyuarakan berbagai Permasalahan bukan karena mau cari musuh, tetapi situasi dan kondisi itu yang mengajak kami untuk bersikap. Kalau tidak diributkan, Pimpinan mereka-mereka yang bermasalah itu tidak akan tahu. Prinsipnya tetap sama! bahwa segala bentuk upaya dan ikhtiar yang kami lakukan ini hanya untuk Menghadirkan Solusi, Keadilan dan Keberkahan, guna Memperbaiki Negeri” ungkap Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya meneteskan airmatanya.

Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia itu kembali menceritakan, bahwa Kasus tersebut bermula dari Peristiwa Operasi Penangkapan beberapa orang dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, setelah beberapa orang ditangkap dan diamankan, justru tidak berselang lama proses Penyelidikan dan atau Penyidikan yang dinilai tidak sehat mulai terasa, Aroma tak sedap pada akhirnya sampai tercium Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Skandal Tangkap Lepas Pelaku Narkoba oleh para Polisi di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mulai terlihat hasilnya, pasca adanya pengakuan dari pihak keluarga yang sempat memberikan Uang Ratusan Juta Rupiah kepada oknum Polisi hingga akhirnya dibebaskan, namun yang memberikan uang hanya sedikit atau ala kadarnya tetap ditahan, dipenjara disel Lantai 3 Polresta Pekanbaru.

“Kejahatan seperti ini bukan rahasia umum lagi, bahkan hampir disemua Satuan Kerja (Satker) di institusi Kepolisian berpotensi terjadi, terutama di Satuan Reskrim dan Resnarkoba. Pola-pola yang dilakukan oleh para Oknum polisi itu cukup rapi dan terorganisir, sepanjang atasan mereka merestui dan bahkan ikut terlibat didalamnya. Kasat Resnarkoba, Kompol M Jacub tidak bekerja sendirian. Perwira Menengah Polri itu didukung oleh bawahannya, terdiri dari Kanit Idik I Resnarkoba, AKP Untari, Kanit Idik II Opsnal, Iptu Harianto dan beberapa Personil lainnya, yakni Aipda Jemi, Briptu Lukas, Briptu Herman dan Briptu Taufiq, pokoknya Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus dihadapan para Relawan Garis Keras Prabowo Gibran.

Keberhasilan DPD KNPI Provinsi Riau dalam mendukung upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dan atau Narkoba seperti itu di Pertegas lagi dan Terkonfirmasi oleh Kabid Humas dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau.

“Alhamdulillah sebanyak 7 orang personil dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sudah menjalani Penempatan Khusus (Patsus). Proses itu mesti dijalani sebagai bahagian dari Tahapan Penyelidikan di Bid Propam Polda Riau, tentunya dengan dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang” ungkap Kombes Pol Dr Zahwani Pandra Arsyad SH MH, Kabid Humas Polda Riau.

Mantan Kapolres pertama di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau itu kembali menyatakan, bahwa Proses Pemeriksaan secara internal sedang berlangsung. Tim dari Bidang Propam Polda Riau dipastikan bekerja Presisi, Profesional serta Transparan. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pandra itu, bahwa tahapan-tahapan tersebut dilakukan, semata-mata untuk tidak mengulangi preseden buruk yang merusak citra dan martabat Institusi Polri. Pihaknya secara tegas menyatakan tidak memberi ruang bagi siapapun personil Polri yang menjadikan Kewenangan Penegakan Hukum sebagai Ladang dalam memperoleh Keuntungan, meraup uang haram dan Transaksi ilegal lainnya.

“Apabila mereka semua terbukti melakukan Pelanggaran, tentu akan segera di Proses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, baik itu secara kode etik maupun dari sisi Pidana” tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (28/3/2026) Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir kembali membenarkan, bahwa Kasatreskoba Polresta Pekanbaru beserta 6 sampai 7 orang Anggotanya sedang menjalani tahapan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Riau.

“Benar, sekarang mereka semua lagi di Polda Riau!” pungkas AKBP Rudi A Samosir, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau kemarin, Jum’at (27/3/2026).

Usut Tuntas Aliran Dana Segar Ratusan Juta Rupiah, diduga kuat Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru terima Uang Haram Rp.200 Juta.

Kapolda Riau, Wakapolda Riau dan Kabid Propam Polda Riau “Terbukti” Jalankan Program ASTA CITA Presiden RI dan Terapkan semangat PRESISI dari bapak Kapolri.

“Terimakasih kami haturkan kepada bapak Kapolda Riau, bapak Kabid Propam Polda Riau beserta unsur-unsur yang terkait, karena terhadap apa yang kami suarakan sebelumnya dan yang telah kami Laporkan, terbukti bapak-bapak tindaklanjuti sebagai bahagian dari upaya menjaga dan memperbaiki citra sekaligus martabat Institusi Polri. Harapan kami tetap sama, Hukumlah anggota Polri yang terbukti melakukan Penyalahgunaan Wewenang, bila perlu di PTDH dan diberi Sanksi Pidana. Lebih baik membuang Seratus orang anggota Polri Nakal, daripada menghukum Satu orang Masyarakat yang tidak bersalah. Salus Populi Supreme Lex Esto, bahwa Kepentingan Rakyat adalah Hukum Tertinggi, Satyam Eva Jayate, bahwa Kebenaran itu Pasti Menang!” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya dihadapan para Relawan Garis Keras Prabowo Gibran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.