Langkat, Sumatera Utara,(Media Geser) – Pemasangan tiang besi yang memiliki bentuk menyerupai tiang milik operator telekomunikasi di wilayah Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengamat hukum. Aksi ini diduga kuat melanggar hukum karena dilakukan di atas tanah milik warga tanpa adanya izin yang sah, sehingga dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan yang dijamin undang-undang.
Warga berinisial AB, selaku pemilik sah tanah tersebut, menyampaikan protes keras terhadap kejadian ini. Ia menuntut agar pihak yang bertanggung jawab segera mencabut tiang yang telah berdiri di lahannya. Bagi AB, tindakan pemasangan tiang tanpa persetujuan ini merupakan bentuk perampasan hak yang tidak bisa ditoleransi sama sekali.
Dalam keterangannya kepada tim media pejuanginformasiindonesia.com, AB mengungkapkan kekecewaan dan kemarahannya. Menurutnya, pemasangan tiang tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan atau kesepakatan apa pun sebelumnya.
“Saya tidak tahu tiang itu minta izin ke siapa. Tiba-tiba sudah berdiri di tanah saya, tanpa pemberitahuan atau kesepakatan apa pun. Ini sudah berbulan-bulan,” tegas AB.
Lebih lanjut, AB menjelaskan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah negara atau tanah garapan, melainkan harta pribadi yang telah dimilikinya selama puluhan tahun. Ia juga menegaskan bahwa ia memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan yang sah sebagai bukti kuat haknya atas lahan tersebut.
“Tanah ini bukan tanah pemerintah, bukan tanah garapan. Ini milik saya pribadi. Masak seenaknya saja dipasang tiang seperti itu? Ini jelas penyerobotan,” ujarnya dengan nada geram.
Kasus ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Secara konstitusional, tindakan ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki harta benda dan harta tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun, baik itu pihak swasta maupun pemerintah.
Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang ini secara tegas mengatur mengenai perlindungan hak atas tanah serta melarang penggunaan atau pemanfaatan tanah oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik yang sah.
Melihat kondisi ini, AB berharap agar instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, segera turun tangan. Ia meminta agar pihak berwenang melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut.
“Kami minta ada sanksi yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan seperti ini. Ini jelas bukan hanya soal izin, tapi soal hak kami sebagai pemilik tanah,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak yang diduga sebagai pemilik atau pihak yang melakukan pemasangan tiang tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian luas warga sekitar yang menanti kejelasan hukum dan harapan agar keadilan dapat ditegakkan terkait dugaan penyerobotan lahan ini.
(Tim Redaksi | PejuangInformasiIndonesia.com)





