Praktisi Hukum dan Ketua KNPI Provinsi Riau Sentil Oknum Hakim PN Pekanbaru, Larshen Yunus: “Vonis Bebas Bagi Terdakwa Kasus Korupsi, Tetapi Vonis 6 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Aktivis Jekson Sihombing, Sekalipun Tanpa Adanya Barang Bukti”

oleh -66 views

JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sedang tidak baik-baik saja.

Pasalnya, salah satu Hakim di Lembaga Peradilan itu sedang dalam sorotan Masyarakat Riau.

Stigma “Wakil Tuhan” dalam Menghadirkan Keadilan dan Menegakkan Kebenaran yang disematkan kepada Profesi Hakim ternyata masih diragukan oleh Mayoritas Masyarakat Indonesia, terutama yang berdomisili di Wilayah Provinsi Riau.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, seperti yang dilakukan oleh salah seorang oknum Hakim yang Jejak Rekamnya mulai terbaca.

Praktisi Hukum dan Ketua KNPI Provinsi Riau Sentil Oknum Hakim PN Pekanbaru, Larshen Yunus: “Vonis Bebas Bagi Terdakwa Kasus Korupsi, Tetapi Vonis 6 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Aktivis Jekson Sihombing, Sekalipun Tanpa Adanya Barang Bukti”

Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Dalam Sorotan Masyarakat Riau: Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Rp.1,7 Milyar, Namun Vonis 6 Tahun Penjara Kasus Aktivis Jekson Sihombing Tanpa Barang Bukti.

Adalah Hakim Jonson Parancis SH MH, sosok yang katanya “Wakil Tuhan” yang juga menjabat sebagai Humas di PN Pekanbaru itu, ternyata mulai menjadi sorotan Masyarakat Luas.

Seperti yang disampaikan oleh Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus.

Menurut Alumni Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa Perhatian Khusus yang diberikan Negara ini terhadap Profesi Hakim tidak menjamin adanya Perubahan dan Perbaikan.

Gaji dan Fasilitas yang besar faktanya belum menyadarkan seorang Hakim untuk berfikir, bersikap dan bertindak yang Baik, Benar dan Berintegritas, yang artinya Perkataan sesuai dengan Tindakan maupun Perbuatan.

“Cobalah dulu fahami Konstruksi Hukum ini, dimana ada seorang Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seorang Pejabat Daerah, yaitu Lurah. Mereka berdua menjadi Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp.1,7 Milyar. Abdul Karim selaku Juru Ukur di Kantor BPN dan Zaizul, yang merupakan Lurah Pangkalan Kasai di Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sana. Mereka berdua menjadi Terdakwa Kasus Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), Kasus yang kerap terjadi dan selalu merugikan Masyarakat dan Negara. Tetapi apa yang terjadi? Hakim Jonson Parancis memutus bebas kedua Terdakwa Kasus Korupsi yang telah merugikan keuangan negara Milyaran Rupiah tersebut” ujar Larshen Yunus.

Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik itu Lantas kembali mengulas Perkara yang dihadapi Aktivis Jekson Jumari Pandapotan S alias Jekson Sihombing, mantan Ketua Umum Ormas (LSM) PETIR.

Menurut Barang Bukti (BB), Para Saksi dan Saksi Ahli serta diperkuat lagi dalam Fakta Persidangan, bahkan Hakim Ketua Jonson Parancis juga kerap memahami Konstruksi Hukum atas Perkara tersebut, bahwa Terdakwa Jekson Sihombing tidak terbukti menerima dan atau menguasai Tas berwarna merah, yang diakui sekaligus dijadikan Pelapor dari pihak Perusahaan sebagai Objek Barang Bukti (BB) yang diperas.

“Tas berwarna merah yang katanya berisi uang Rp.150 Juta itu Faktanya dan pada pokoknya tidak berpindah tangan. Jekson Sihombing tidak menerima, tidak memegang dan atau tidak menguasai objek yang dijadikan Barang Bukti. Rekaman Video CCTv dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Lantai Dasar Hotel Furaya Pekanbaru adalah bukti otentik. Lalu apa lagi? Hakim Jonson Parancis dengan segala ilmu ‘Bersilat Lidah’ justru memberikan Vonis 6 Tahun Penjara kepada Jekson Sihombing” sesal Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik itu.

Selama ini menurut Larshen Yunus, tingkat Pengawasan di Lembaga Peradilan tersebut sangat minim sekali. Kehadiran BAWAS MA dan Komisi Yudisial juga terkesan belum maksimal. Perilaku Bejat, Biadab, Bajingan dan Jahanam yang dilakukan oleh para Oknum Hakim sudah tidak bisa di Tolerir lagi. Berbagai macam cara Bersandiwara dilakukan para Oknum Hakim tersebut, yang pada Hakikatnya tidak sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melainkan justru bergantung kepada pihak ‘Pemesan Perkara’, sejauh bayaran ‘Uang Haram’ telah disepakati antar keduabelah pihak, maka yang putih akan menjadi hitam, begitu juga sebaliknya, yang hitam seketika dapat dirubah menjadi putih.

“Percuma Negara ini memberikan yang terbaik bagi mereka. Negara sudah sangat Terbebani! APBN maksimal sekali diberikan untuk para Hakim di NKRI, Gaji Pokok, Tunjangan sana sini dan Fasilitas yang cukup mewah bahkan Kehidupan yang serba berkecukupan, ternyata tidak menjamin para Oknum Hakim itu yang sedari awal dinilai sebagai Wakil Tuhan di Dunia, ternyata dominan berubah wujud menjadi Wakil Setan, Rakusnya bukan main!!! wallahuallam bissawab” tutur Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.

Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu berkali-kali menegaskan, bahwa Konstruksi Hukum yang sedang dijalani Jekson Sihombing benar-benar masuk Kategori Perkara Abal-Abal alias Unsur Perkara Prematur.

“Sederhana saja, siapapun pasti punya sudut pandang yang sama. Bahwa Perkara tersebut adalah masuk kategori Hukum Pidana, yang secara prinsip harus memenuhi dua hal, yaitu MENS REA, Niat Jahat dan ACTUS REUS, Perbuatan Jahat dan atau Perbuatan Pidana. Lalu disesuaikan saja dengan Pasal yang di Dakwakan. Kenapa Majelis Hakim yang menangani Perkara seperti itu tidak mengerti? atau justru ikut terlibat dalam Skenario, Spekulasi dan Sandiwara Jahat itu? Tidakkah mereka takut dengan Hukum Karma? terhadap segala Putusan dan Vonis itu, Apakah mereka tidak takut Hukum Tabur Tuai? semuanya sudah sangat jelas! bahwa Kesimpulannya adalah Jekson Sihombing tidak sedang menerima dan tidak sedang menguasai Barang Bukti berupa Tas berwarna merah itu, kok malah di Vonis 6 Tahun Penjara?” tanya Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, dengan nada penuh geram.

Bertempat di Kawasan Kantor Badan Pengawas (BAWAS) Mahkamah Agung RI di Jakarta, hari ini Kamis (12/3/2026) Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu kembali mengajak semua pihak untuk selalu Tabbayun dan Berani Mengungkap Tabir Misteri atas Perkara yang dihadapi oleh Aktivis Jekson Sihombing.

“Giliran Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Daerah, Oknum Hakim tersebut dalam Jejak Rekam Karirnya selalu memberikan Vonis Ringan bahkan Vonis Bebas, tetapi Mayoritas justru memberikan Vonis Berat terhadap Kasus-Kasus tanpa dasar hukum seperti ini. Watak bengis dan selalu memiliki Alibi yang tak mendasar membuat Hakim Jonson Parancis menjadi sorotan masyarakat, hingga akhirnya Oknum Hakim itu akan segera di Laporkan ke beberapa otoritas terkait. Sampai Langit Runtuh sekalipun, Tabir Misteri ini akan segera kami bongkar! Hukum itu Pembuktian, Jangan bermain-main dengan Nasib Seseorang” tegas Larshen Yunus.

Terakhir, Ketua KNPI Provinsi Riau yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu kembali menegaskan, bahwa Hanya Penerapan Hukuman Mati yang cocok diberikan kepada Oknum Hakim, apabila terbukti melakukan Penyalahgunaan Kewenangan.

“Jangankan dulu dia Korupsi, terbukti saja melakukan Pelanggaran Kode Etik atau Penyalahgunaan Kewenangan, maka hanya Hukuman Mati yang Patut dan Pantas diberikan dan Negara Berhak Memiskinkan Keluarga Oknum Hakim tersebut. Dengan demikian, Kualitas Lembaga Peradilan di Republik ini semakin baik. Tidak ada lagi ditemukan Oknum-Oknum Hakim Bejat, Keparat, Bajingan dan Jahanam seperti itu. Bermain-main dengan Nasib seseorang. Justru ikut serta dalam Rangkaian Skenario, Spekulasi dan Sandiwara Hukum yang dilakukan oleh pihak Penyidik di Kepolisian dan pihak Penuntut di Kejaksaan. Ayo dukung Penerapan Hukuman Mati bagi para Hakim seperti itu!” ajak Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menunjukkan bukti Penghasilan Hakim yang teramat dahsyat, namun tetap juga haus dan merasa kurang.

Terpisah, Tim Awak Media mencoba menghubungi Hakim Jonson Parancis SH MH, sebagai upaya dalam melakukan perimbangan dalam publikasi pemberitaan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Upaya Konfirmasi itu dalam rangka mempertanyakan ikhwal Bebasnya Terdakwa Kasus Korupsi SHM dan di Vonisnya 6 Tahun Penjara Aktivis Jekson Sihombing, meskipun tidak menerima Barang Bukti. Sampai berita ini ditayangkan, nomor seluler Hakim Jonson Parancis dalam keadaan Non Aktif, begitu juga sambungan WhatsApp-nya dengan keadaan Memanggil alias tidak Berdering.

Media ini selalu membuka ruang dalam menerima segala Koreksi dan Hak Jawab dari berbagai pihak yang merasa ada keterlibatan dalam Substansi Pemberitaan yang dimaksud. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.