JAKARTA– Anak seorang Rentenir (Lintah Darat) di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang bekerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini “Justru Mengancam Wartawan” sementara disatu sisi upaya untuk melakukan konfirmasi sudah dilakukan sebelumnya (Jejak Digital) tersedia.
Anak seorang Rentenir Kelas Kakap itu diduga kuat telah dengan sengaja tidak menjalankan (Acuh) terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA Khusus dengan Nomor: 1046/Pdt/G/2023/PN Tng pada bulan Juni 2024 yang lalu.
Putusan Pengadilan Negeri yang dimaksud soal Pembagian Harta Bersama pasca bercerai dengan istrinya.
Adapun Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Perceraian itu antara Penggugat Yuni Sari Sormin dengan Tergugat atas nama Nelson Fernando alias Nelson Fernando Sinaga.
Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Yuni Sari Sormin menegaskan soal Pelaksanaan Eksekusi Penyerahan Harta Bersama berupa Objek Tanah beserta 1 (satu) unit Rumah dan Seisinya, yang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus itu Wajib diberikan sama rata alias bagi dua dari Harga dan atau Nilai Objek secara keseluruhan.
Adapun Pembagian Harta Bersama terkait Objek tersebut, berlokasi di Perumahan Grand Batavia Cluster Breeze GBB 7 Nomor 1, RT 007, RW.017, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Infonya, selain yang bersangkutan anak dari suami istri yang bekerja sebagai Rentenir di Kabupaten Tangerang, Nelson Fernando juga diketahui bekerja di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Selatan. Faktanya sampai Surat Kuasa ini kami peroleh, beliau sama sekali tidak punya itikad baik dalam Menjalankan Putusan Pengadilan tersebut, Mens Rea (Niat Jahat) dan Actus Reus (Tindakan Pidana) sepertinya sudah memenuhi unsur, Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu katakan lagi, bahwa selaku Pegawai Pemerintah, Nelson Fernando dinilai sangat tidak cakap dalam menyelesaikan Permasalahan tersebut, sudahlah tidak Menafkahi Anak dan Istrinya, berbagai macam alasan disampaikannya terkait Pembagian Harta Bersama tersebut.
“Objek Rumah tersebut sudah ber-Sertifikat (SHM) jangan lagi kita bahas kebelakang. Prinsipnya hanya satu, Jalankan Putusan Pengadilan itu. Jangan banyak alasan!!! Itukan sudah SHM, kalau memang tidak laku dijual, bisa di Gadaikan ke Bank. Bagi kami, unsur Spekulasi dan pola-pola Sandiwara yang membuat semua ini jadi tidak jelas. Pembagian Harta bersama itu Wajib dilakukan, karena memang berdasarkan Putusan dari Negara!” tegas Larshen Yunus.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga menjabat selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu tegaskan lagi, bahwa pihaknya dengan tegas memberikan Ultimatum Keras terhadap Nelson Fernando beserta Kedua Orangtuanya, agar segera menyelesaikan Permasalahan tersebut.
Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran Pusat itu katakan lagi, bahwa pihaknya segera mempersiapkan sikap yang lebih serius lagi, mulai dari Menyurati Pimpinan di Kantor Kemendagri, BKN, Kementerian PAN-RB hingga menyurati Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA Khusus.
“Bahkan bila diperlukan, kami juga berencana akan menggelar Aksi Demonstrasi didepan Kantor Nelson Fernando, menuntut agar Pimpinannya ikut menegur, agar segera melakukan penyelesaian terhadap permasalahan yang dimaksud” ungkap Larshen Yunus, dengan nada penuh kesal.
Direktur Kantor Hukum Satya Wicaksana itu juga turut menyinggung Pekerjaan dari Kedua Orang Tua Nelson Fernando, yang infonya bekerja sebagai Rentenir Kelas Kakap di Kabupaten Tangerang Raya.
Bagi Aktivis Hukum Larshen Yunus itu, pasca terbitnya Peraturan Baru melalui KUHAP dan KUHP, pekerjaan Rentenir sangat dilarang, bahkan sudah jelas sisi Pelanggaran Hukumnya, apabila Lintah Darat itu menerima bunga atas Transaksi Haram tersebut.
“Pasal 273 KUHP sudah jelas menyatakan, bahwa Rentenir atau Lintah Darat adalah Perbuatan Pidana, yakni apabila menerima bunga dari pihak-pihak yang diberikan hutang, tanpa adanya Landasan Hukum dan Izin yang berlaku. Ancaman Hukuman Penjara sekitar 1 sampai 2 tahun beserta Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah” tutur Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran, seraya mengakhiri pernyataan persnya.
Terpisah, guna menjalankan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Pers, media ini berusaha untuk melakukan Konfirmasi kepada para pihak, yaitu melalui nomor pribadi HP dan atau WhatsApp (WA) Nelson Fernando dan Ibu Kandungnya atas nama Sorlan br Sormin. Namun, sampai berita ini diterbitkan, Rabu (4/3/2026) nomor ponsel dan atau nomor WhatsApp (WA) 0821-1030-55** dan 0812-1095-64** tidak membalas permintaan konfirmasi, melainkan hanya mengirim pesan (chat). “Ada apa pak nai baho” dan kalimat: “Berita apa RCTI Atau apa” (*)






