JAKARTA– Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Andi Dermawan Lubis Resmi di Laporkan ke Meja Kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Republik Indonesia di Jakarta.
Pelaporan itu dilakukan pasca tidak dijalankannya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dan atau berdasarkan Putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan Nomor Perkara: 38/G/TF/2025/Ptn.Pbr.tertanggal 4 Desember 2025 yang lalu.
Menurut Koordinator Tim Hukum dan HUMAS Haji Husin Nor, sampai saat ini, hari Selasa (3/3/2026) pihak BPN Kampar masih Menahan 10 Persil Sertipikat Hak Milik (SHM) dari berbagai Nomor Register dan Nama-Nama Pemiliknya, yakni sbb ini:
1. Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 15867 atas nama Husin Nor, tanggal 28 Oktober 2019.
2. Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 15861 atas nama Asmaili, tanggal 28 Oktober 2019.
3. Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 15862 atas nama M Basir Amri Ilham, tanggal 28 Oktober 2019.
4. Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 15860 atas nama Mustafrin Sitorus, tanggal 28 Oktober 2019.
5. Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 15868 atas nama Masnen, tanggal 28 Oktober 2019.
6. Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 15864 atas nama Masnen, tanggal 28 Oktober 2019.
7. Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 15865 atas nama Rahmi Daulati, tanggal 28 Oktober 2019.
8. Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 15866 atas nama Yulman Rais, tanggal 28 Oktober 2019.
9. Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 15869 atas nama Sarbaini, tanggal 28 Oktober 2019.
10. dan yang Terakhir adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 15863 atas nama Rahmat Sakban, pertanggal 28 Oktober 2019.
Kepala Kantor BPN Kampar Resmi Dilaporkan ke Menteri ATR/BPN, Pasca Tidak Dilaksanakannya Putusan Pengadilan.
Oleh Karena itu! merujuk aturan, peraturan dan prosedur yang berlaku, seharusnya BPN Kampar segera memberikan seraya menyerahkan 10 Persil Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama-nama yang telah disebutkan.
“Menurut kami, peristiwa seperti itu sangat menggelikan, penuh dengan Lelucon dan sebagainya. Butuh batas kesabaran yang sangat dalam. BPN Kampar terang-terangan ingin melawan Negara!!! oleh karena itu Laporan mesti cepat disampaikan” akhir Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau. (*)






