PEKANBARU– Perilaku Oknum Anggota Polri lagi-lagi menjadi catatan buruk diawal tahun 2026 ini.
Komisi III DPR RI baru saja usai dan berhasil mencecar sekaligus membongkar berbagai macam bentuk Spekulasi dan Sandiwara tingkat tinggi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Sleman, Jawa Tengah (Jateng), kini publik kembali disuguhkan dengan ulah beberapa oknum Anggota Polri di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Polda Riau.
Praktek Haram Penyalahgunaan Kewenangan diduga kuat telah terjadi dan terbukti melalui Terbitnya Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/96/I/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 24 Januari 2026 atas nama Pelapor seorang ASN: Martin Manoluk Tampubolon ST alias MARTIN MANOLUK, seorang Plt Kepala Dinas PERKIM Kota Pekanbaru, orang kepercayaan Walikota Agung Nugroho SE MM.
Praktek Penyalahgunaan Kewenangan melalui Penerbitan LP tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melalui PS KASAT RESKRIM selaku Penyidik atas nama Anggi Rian Diansyah S.T.K S.IK MM, dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) beserta NRP: 93091032.
Laporan Polisi tersebut seolah-olah diterbitkan atas dasar Peraturan dan Ketentuan Hukum yang berlaku, sementara pada prinsipnya LP seperti itu dapat terbit kalau disertai dengan 2 (dua) alat bukti yang lengkap dan otentik.
Indikasi Polresta Pekanbaru Ciptakan Tindak Pidana Berdasarkan Hasil Karangan Bebas Plt Kadis Perkim dan Wako Agung Nugroho, Marwah APH di Kangkangi Pejabat Daerah.
Analisis Hukum menunjukkan sejumlah indikasi kuat, bahwa Kasus dan atau Perkara berdasarkan LP tersebut merupakan upaya para Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Satreskrim Polresta Pekanbaru dalam menjalankan “Pesanan Aksi Kriminalisasi” yang diduga kuat berasal dari kedua Pejabat Daerah, atas kinerja buruknya menjadi objek Kritikan oleh Masyarakatnya sendiri, yakni antara Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) KNPI dengan Walikota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM beserta Plt Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kota Pekanbaru.
Alih-alih merasa di Peras, di Ancam dan atau di Tipu, melalui orang kepercayaannya, Wako Agung Nugroho diduga memerintahkan Martin Manoluk membuat Laporan Polisi di Polresta Pekanbaru, kendati tidak berdasarkan Barang Bukti (BB) yang Valid dan Otentik, pihak SPKT Polresta justru dengan gampangnya menerima dan menerbitkan STPL berdasarkan hasil Karangan Bebas dari Pelapor, yang dalam Analisis Hukum sarat akan aksi Fitnah, Pencemaran Nama Baik sekaligus memenuhi unsur Kriminalisasi Hukum.
Pola-Pola Rekayasa Hukum di Lingkungan Institusi Kepolisian bukan kali pertama ini terjadi dan terhadap Laporan Polisi (LP) dari Pelapor atas nama Martin Manoluk, Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru, disinyalir kuat masuk dalam Indikasi Kriminalisasi, bentuk nyata dan atau wujudnyata atas Kebiadaban Satreskrim Polresta Pekanbaru dalam Menciptakan unsur Tindak Pidana sekaligus Cipta Kondisi atas Kejahatan tertentu, sekalipun tidak berdasarkan Alat Bukti, Barang Bukti dan Fakta-Fakta yang Otentik.
Terbitnya LP “abal-abal” itu adalah bukti nyata, betapa Brutalnya para Oknum Polisi di SPKT maupun di Satreskrim Polresta Pekanbaru. Semua pihak meyakini, bahwa dalam menerbitkan sebuah STPL dan atau LP, tidak semudah membuat Laporan Pengaduan (Lapdu). Diduga kuat Aksi Kriminalisasi itu bersumber atas Karangan Bebas dari si Pelapor, yang notabene adalah seorang Pejabat Daerah.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, pihaknya dalam hal ini sebagai Korban Fitnah sekaligus Korban Praktek Penyalahgunaan Kewenangan, yang menjadi Terlapor atas LP tersebut.
Bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, secara prinsip pihaknya sangat menghormati segala bentuk proses hukum, terutama yang berjalan diatas prosedur yang berlaku.
Larshen Yunus tegaskan, bahwa setelah pihaknya menerima dan mencermati Surat Undangan tersebut, yang merujuk atas dasar LP dari Pejabat Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru, disimpulkan bahwa Polresta Pekanbaru melalui Unit IV Judisila pada Satreskrim telah berhasil di Dikte, hingga akhirnya Lolos menerbitkan LP yang sarat akan Penyalahgunaan Kewenangan, berdasarkan hasil Mengarang Bebas dari si Pemesan Perkara.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, bahwa Terbitnya sebuah LP bukan semudah dibuatnya Laporan Pengaduan (Lapdu), prosesnya sangat ketat, harus disertai dengan BB dan atau bukti-bukti yang sangat otentik. Pria kelahiran Kota Pekanbaru, 9 Mei 1991 itu katakan, bahwa Surat tersebut bukan kategori Peristiwa Hukum yang sehat, melainkan sarat akan niatan Kriminalisasi Murahan.
“Kami pegang dan siapkan bukti-bukti otentik. Segala Percakapan melalui WhatsApp dengan Pelapor sudah kami Screenshoot. Jujur yah! ini permainannya terlalu murahan dan norak sekali. Pola Spekulasi dan Model Sandiwaranya akan terbantahkan, Hukum itu adalah Pembuktian, Bukti-Bukti yang kami siapkan sudah sangat akurat. Harapannya! penyidik dapat bekerja secara PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan). Jangan sampai stigma soal Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Plt Kadis Perkim Martin Manoluk berhasil Mendikte Polresta Pekanbaru dengan disertai Laporan Palsu sekaligus Bukti-Bukti Palsu. Ingat yah! Hukum itu Pembuktian” tegas Larshen Yunus, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran.
Bagi Aktivis Anti Korupsi itu, peristiwa di Polres Sleman jangan sampai terulang kembali. Polri harusnya benar-benar PRESISI, hindari segala bentuk Spekulasi dan Sandiwara tingkat tinggi. Jangan Bermain-main dengan Nasib seseorang. Ingat Hukum Karma masih berlaku! Jangan hanya karena ulah dari oknum ataupun sekelompok penyidik di Satreskrim Polresta Pekanbaru, justru tambah merusak citra dan nama baik institusi Polri yang dicintai masyarakat.
Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu juga mengajak semua pihak untuk selalu Tabbayun, apabila mengalami hal serupa yang sedang dialaminya. Bagi pria Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, setiap orang berhak melakukan pembelaan diri, apalagi kalau dinilai ada yang janggal, aneh dan sarat akan indikasi Penyalahgunaan Kewenangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Larshen Yunus tegaskan, sepanjang yang diperjuangkan itu Baik dan Benar berdasarkan Alat Bukti maupun Barang Bukti, maka siapapun tidak berhak merampas nilai-nilai Keadilan-Kejujuran.
Surat Undangan Wawancara yang merujuk atas LP abal-abal itu harus segera di Uji. Jangan sampai oknum maupun Kelompok Polisi itu menggunakan fasilitas negara hanya untuk berbuat Zholim.
“Mereka terkesan Bicara Normatif, seakan-akan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Peristiwa seperti ini bukan kali pertama kami hadapi, Polisi digunakan Pejabat Daerah untuk memukul rakyatnya, tidak sanggup bicara data dan fakta, hingga akhirnya dari Negara Jepang, Walikota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM dan Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru, Martin Manoluk disinyalir berhasil Mendikte Satreskrim Polresta Pekanbaru dalam menerima sekaligus menerbitkan LP abal-abal seperti itu. Cara mereka terlalu kasar dan Norak sekali” tegas Larshen Yunus, Relawan Prabowo Gibran.
Terakhir, sebagai Terlapor atas LP abal-abal itu, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus melalui Tim Kuasa Hukumnya segera menyiapkan Bukti-Bukti yang ada. BB yang sangat Otentik, tanpa adanya Rekayasa, seperti yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
“Surat LP dan Undangan Wawancara ini akan kami Lampirkan sebagai Bukti Laporan ke Mabes Polri, Mapolda Riau, Komisi III dan Komisi XIII DPR RI di Jakarta. Hal ini kami lakukan, setelah Tim Hukum KNPI Riau selesai mendeteksi dan mempelajari, pada akhirnya Pola Lama tetap dilakukan oleh oknum Polisi “bermental Sambo” seperti itu. Selain PS Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru, kami juga turut Melaporkan IPDA Sotarduga Hutabarat SH MH, Brigpol Hokky Putra Utama SH dan Brigpol Ivan Paulus dengan masing-masing disertai nomor seluler: 0812-7794-1643 dan 0822-9619-7955. Oknum Polisi seperti ini wajib kami Laporkan, kami ramaikan sampai ke Mabes Polri. Pihak Divisi Propam, Irwasum, Karowassidik, Kapolda Riau, Irwasda, Kabid Propam, Kabagwassidik hingga sampai ke meja Kakanda Kapolresta Pekanbaru kami Laporkan” tutur Relawan Prabowo Gibran itu.
Guna menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) beserta ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Pers, media ini berusaha untuk melakukan Konfirmasi dan Perimbangan dalam Publikasi Pemberitaan.
Setelah Bukti-Bukti Otentik diterima dimeja Redaksi media ini oleh Terlapor LP abal-abal tersebut, Awak Media memberikan kesempatan bagi Walikota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM yang diduga kuat ingin melakukan Aksi Kriminalisasi terhadap Juniornya sendiri di KNPI, serta Konfirmasi kepada Plt KADIS PERKIM Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, yang diketahui menggunakan ilmu “Ular Sawah” atas Laporan tersebut.
Upaya Konfirmasi Juga disampaikan kepada bapak Kapolresta Pekanbaru beserta Kasat Reskrim, sebagai bentuk jawaban atas tudingan LP abal-abal yang telah dialamatkan kepada Terlapor.
Hingga berita ini diterbitkan, kesempatan para pihak dalam memberikan hasil konfirmasi (jawaban/tanggapan) atas pemberitaan ini belum juga direspon dengan baik, pesan elektronik disampaikan awak media kemasing-masing nomor WhatsApp para pihak, namun hanya sebatas dibaca saja. (*)







