PEKANBARU– Akibat Ulah dari segelintir orang-orang yang menjadi Loyalis Haji Abdul Wahid (Gubri Non Aktif dan atau Berhalangan Sementara) karena terjerat Kasus Korupsi, kini selain membuat dan mengedarkan Surat Palsu yang berisi tentang Pembelaan terkait Perkara Japrem alias Jatah Preman, kini muncul dorongan dari Elemen Masyarakat, agar pihak Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil sikap.
Selain merusak citra dan nama baik Lembaga Anti Rasuah itu, Surat Palsu yang sudah sempat beredar luas ditengah masyarakat, yang berisikan tentang Pembelaan Abdul Wahid sekaligus adanya ucapan Sumpah Demi ALLAH, para pelaku yang membuat dan mengedarkan Surat Palsu itu terancam di Laporkan ke meja Aparat Kepolisian.
Heboh Beredarnya Surat Palsu Abdul Wahid! Ketua KNPI Riau Dukung Pihak KPK Segera Bertindak, Larshen Yunus: “Itu Delik Umum! Dilaporkan ataupun Tidak, Unsur Pidana Terpenuhi”
Soal Beredarnya Surat Palsu Gubri Non Aktif Abdul Wahid, Ketua KNPI Riau: “Penghinaan Terhadap Lembaga KPK, Mestinya Segera di Pidanakan”
“Mohon izin Kami sampaikan, bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian sebenarnya sudah dapat bertindak, sesuai dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 sekaligus sesuai juga dengan Pasal 264 KUHP, yang secara tegas menjelaskan, bahwa terhadap orang yang Menyiarkan Surat Palsu dapat di Pidana Penjara, Kasus ini masuk dalam ranah Delik Umum! tanpa adanya Laporan Polisi ataupun Laporan Pengaduan, APH sudah dapat langsung Memprosesnya!” ujar Larshen Yunus.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu menegaskan lagi, bahwa secara spesifik Surat tersebut terdapat banyak Kecurigaan, mulai dari isi, warna tinta, usia penulisan dan pola tandatangan.
Aktivis Anti Korupsi dan Pejuang Hak Asasi Manusia itu katakan, bahwa Euforia soal pembelaan Pelaku Koruptor di Provinsi Riau harus segera di Hentikan. Kelompok Barisan Sakit Hati yang terkesan Lebih Pintar dari Penyidik KPK selama ini dibiarkan bertindak dalam menghembuskan berbagai macam informasi bohong, berita hoax dan hal-hal yang menyesatkan masyarakat.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali mengajak semua pihak untuk selalu Tabbayun dalam menghadapi serangan para Buzzer Kelompok Abdul Wahid, Koruptor yang faktanya berdiam diri, Pelaku Japrem 94 yang mulai ditangkap hingga berita ini diterbitkan, Senin (12/1/2026) tetap membisu, sampai akhirnya tidak berani mengajukan Sidang Pra Peradilan (Prapid), sebagai wujudnyata pembelaan atas dirinya.
“Publik semakin terheran-heran! Para Buzzer dan orang-orang yang selama ini bekerja dan memperoleh kenikmatan dari jabatan Abdul Wahid, kini berubah seketika menjadi Badut yang membela Pelaku Koruptor. Mereka bersikap macam betul aja, terkesan Lebih Pintar dari Aparat Penegak Hukum. KPK secara kelembagaan terus menerus di Hujat, di Hina dan rutin di Fitnah, sampai akhirnya muncul Surat Palsu yang secara tidak langsung menjadikan Lembaga KPK sebagai Pecundang! Wallahuallam Bissawab” tutur Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera berkirim surat soal dukungan Masyarakat terhadap KPK, untuk segera Melaporkan sekaligus mendukung dilakukannya Tindakan yang Lebih serius lagi. Para Pelaku yang membuat dan mengedarkan Surat Palsu seperti itu wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“KPK diminta untuk segera bersikap! atau bila perlu pihak APH dalam hal ini Kepolisian RI Langsung bertindak! Tangkap, Proses dan Penjarakan Pelaku yang membuat dan mengedarkan Surat Palsu tersebut, sudah jelas telah membuat suasana menjadi tidak Kondusif. Tanpa adanya surat Laporan maupun Pengaduan, Polisi sudah bisa Memperkarakan Kasus tersebut” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)






