50 Orang Anggota Dewan Plus Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Layak di Jebloskan Kedalam Penjara, Ketua KNPI Riau: “Ibu Kajari Harus Berani, Jadikan ini Kado Prestasi Akhir Tahun 2025”

oleh -740 views

PEKANBARU– Hasil dari kegiatan Penyelidikan (Lidik) dan atau Penyidikan (Sidik) pada Kasus SPPD Fiktif sekaligus Perkara Penyimpangan Anggaran Makan-Minum di DPRD Kota Pekanbaru semakin menemui titik terang.

Hal itu diketahui setelah Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan Proses Penggeledahan di beberapa ruangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru, kemarin Jum’at (12/12/2025) yang dimulai dari Pukul 13.30 WIB hingga malam hari.

Alhasil, dari hasil Penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai Bukti-Bukti (BB) Permulaan yang sangat Otentik, kaitannya dengan Pengembangan Perkara SPPD Fiktif di DPRD Kota Pekanbaru.

38 Stempel Palsu dari Berbagai Institusi Pemerintah se Indonesia di Temukan, Kajari Layak Seret dan Jebloskan 50 orang Anggota Dewan Plus Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Kota Pekanbaru Kedalam Penjara.

Dimintai Komentarnya hari ini, Sabtu (13/12/2025) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, bahwa temuan 38 Stempel Palsu dari berbagai macam institusi Pemerintahan Daerah se-Indonesia di salah satu Bagasi (Jok) Sepeda Motor N-Max milik oknum Honorer Setwan DPRD Kota Pekanbaru yang juga ikut ditetapkan sebagai Tersangka dan di Tahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam kasus Perintangan (Menghalang-halangi) Petugas dalam melakukan Proses Penyelidikan dan atau Penyidikan adalah “pintu masuk” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru dalam “Menyeret” semua!!! sebanyak 50 orang Anggota Dewan Plus Sekwan DPRD Kota Pekanbaru kedalam Penjara.

Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu menjelaskan, bahwa tujuan dibuatnya Stempel “Palsu” dari berbagai institusi Pemerintahan maupun Swasta se-Indonesia, sebagai upaya dalam melancarkan Aksi Penerbitan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif, seakan-akan para Anggota Dewan itu melakukan Kunjungan ke Sumatera Barat, ke Pemkab Batusangkar, ke Pemko Batam dll, padahal tidak pergi, seakan-akan mereka berangkat naik Pesawat, padahal tidak! tetapi LPJ tetap dibuat alias terbit dengan pengesahan menggunakan Stempel “Palsu” tersebut.

“Praktik Haram seperti itu kelihatannya sudah sangat lama berlangsung. Bisa jadi telah berapa kali Periodesasi para Anggota Dewan dan ini momentum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam memastikan posisinya sebagai Aparat Penegak Hukum, agar semangat Supremasi Hukum benar-benar dijalankan. Temuan atas 38 Stempel Palsu itu adalah pintu masuk dalam Membongkar Tabir Misteri Kasus SPPD Fiktif di Lingkungan Lembaga DPRD Kota Pekanbaru” ujar Larshen Yunus.

Seraya meneteskan airmatanya, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu katakan lagi, bahwa sebagai langkah taktis Korps Adhiyaksa dalam menangani perkara tersebut, ada baiknya segera menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) beserta seluruh Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru. Upaya tersebut perlu dilakukan, guna menghindari segala bentuk intervensi sekaligus intimidasi politik yang mengarah kepada menghilangkan Barang Bukti (BB) yang ada.

“Ada baiknya Kajari Pekanbaru memerintahkan Kasi Pidsus beserta Tim, untuk segera melakukan Penahanan Sekwan beserta para Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru. Kasus SPPD Fiktif ini sudah jelas hulu dan hilirnya. Jangan lagi muncul preseden buruk, seperti halnya Ditreskrimsus Polda Riau yang jelas-jelas tidak becus bahkan ‘bersandiwara’ dalam menangani Kasus SPPD Fiktif DPRD Provinsi Riau yang muaranya ntah kemana” imbuh Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Terakhir, Aktivis Anti Korupsi Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan lagi, bahwa pihaknya juga akan menyurati secara resmi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dengan harapan pihak Jamwas maupun Aswas melakukan Supervisi dan turut serta mengikuti (Mengawasi) setiap Penanganan sekaligus Perkembangan Perkara SPPD Fiktif di DPRD Kota Pekanbaru tersebut.

“Hallo Ibu Kajari Pekanbaru!!! kalian itu jangan hanya sekedar menyampaikan ke Publik, bahwa telah berhasil Menjebloskan ke Penjara seorang Honorer di Setwan DPRD Kota Pekanbaru atas kasus Perintangan (Menghalang-Halangi) Proses Penyidikan. Karena menurut kami, bukan itu Tujuan yang utama! itu bukan Esensi apalagi Substansi Kasus SPPD Fiktif di DPRD Kota Pekanbaru. Segera Tangkap dan Penjarakan 50 orang Plus Sekretaris Dewan Hambali Nanda ke Penjara. Penemuan 38 Stempel Palsu itu sudah memperkuat Bukti-Bukti bagi para Penyidik, sebelum akhirnya perkara tersebut di P21-kan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.