PEKANBARU– Lagi-lagi aksi oknum Pengacara seperti ini mencoret nama baik sekaligus merusak citra dan marwah profesi Advokat, terima uang seenaknya dengan dalih Jasa Hukum sebesar Rp.30 Juta sekalipun tidak diperlengkapi dengan Surat Kuasa dari Rakyat Miskin yang membutuhkan Pertolongannya, lalu diduga kuat Lari dari tanggung jawab.
Oknum Pengacara tersebut atas nama Sarma Silitonga alias SS. Informasinya, pada tanggal 27 Oktober 2025, boru Juntak (nama panggilan) yang mengaku sebagai Korban Aksi diduga Penipuan dan atau Penggelapan seperti itu mengatakan, bahwa dirinya beserta suami mendatangi kediaman pribadi Sarma Silitonga dan hanya didapati istri Sarma Silitonga. Malamnya Korban dihubungi Sarma Silitonga untuk esok harinya (28/10/2025) bertemu di Kimteng Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Bersama Suami dan H Silaban, Korban boru Juntak langsung menyepakati hasil dari pertemuan tersebut, dengan catatan tidak menunggu waktu yang lama untuk Mengirim dan atau Men-Transfer uang sebesar 30 Juta Rupiah.
Berbekal Bujuk Rayu dan iming-iming dari oknum Pengacara itu, boru Juntak dengan berbagai caranya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp.30 Juta tersebut, dengan harapan kedua Permasalahan Hukum yang dialaminya benar-benar mendapatkan Solusi dan Keadilan.
“Jangankan dapat solusi ataupun Keadilan, Sarma Silitonga saja sulit untuk ditemui, bahkan justru beliau sentimen terhadap saya. Padahal sekalipun menurut dia uang 30 Juta itu kecil, tapi bagi kami itu sudah sangat besar, jungkir balik kami kumpulkan uang sebesar itu, pada akhirnya seperti ini, hasil tidak ada dan prosesnya-pun tidak jelas” ungkap boru Juntak.
Bersama Suaminya M Sihombing dan Kerabatnya H Silaban beserta istri Pendeta Yanti Koto, boru Juntak juga tegaskan, bahwa dirinya sangat kecewa dengan oknum Pengacara itu, jangankan bicara hasil, proses saja tidak jelas. Menurut Ibu Rumah Tangga itu, Sampai Langit Runtuh sekalipun, perbuatan Sarma Silitonga tersebut benar-benar kejam dan dirinya sangat tidak ikhlas. Sudahlah Kondisinya butuh bantuan, justru dipermainkan seperti ini.
Sarma Silitonga: Oknum Pengacara Lari dari Tanggung Jawab, Terima Uang dari Rakyat Miskin Rp.30 Juta Meskipun Tidak Ada Surat Kuasa.
Terpisah, hari ini Kamis (20/11/2025) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, bahwa apabila informasi soal tidak adanya Surat Kuasa namun uang diterima, maka hal seperti itu sangat memalukan. Bukan hanya bermasalah dari sisi Kode Etik saja, oknum Pengacara seperti itu juga diduga telah memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Ibu boru Juntak itu adalah Rakyat Miskin, yang seharusnya memperoleh bantuan, diberi pertolongan, tetapi justru diperlakukan seperti ini. Kalau memang benar uang sebesar 30 Juta Rupiah itu sudah diberikan, namun proses Pengurusan Perkara yang dimaksud belum juga kelihatan, maka itu sangat tidak elok. Mestinya Proses dijalankan, berkenaan dengan hasil, itu nomor dua, tetapi komunikasi dengan ibu boru Juntak itu harusnya bagus” tutur Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu katakan lagi, bahwa pihaknya sangat berharap, agar permasalahan remeh temeh seperti itu segera diselesaikan secara kekeluargaan, sebelum akhirnya Jadi penyesalan yang tak ada habisnya.
“Mohon izin Kami sampaikan sama Oknum Pengacara itu, bahwa tidak ada niat kami untuk ikut campur ataupun sok masuk kedalam urusan tersebut, namun berdasarkan pengakuan dari Korban, boru Juntak beserta Suaminya H Sihombing, bahwa mereka sudah sangat kecewa, jangankan bicara hasil, sisi Profesionalitas dari oknum Pengacara itu terbukti Nol Besar, bisa-bisanya terima uang 30 Juta dari Klien tanpa adanya teken surat kuasa, inikan sudah kelewatan sekali” tegas Larshen Yunus, dengan nada penuh sesal.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga pastikan, bahwa segala daya upaya tanpa melawan hukum selalu diberikan kepada korban, setidaknya untuk memberikan masukan, agar boru Juntak senantiasa bersikap yang Arif dan Bijaksana, kendati dalam kondisi maupun situasi yang sangat menyedihkan.
“Selain soal tidak berbekal surat kuasa, Korban juga mengaku bahwa oknum Pengacara itu salah alamat dalam pengurusan Kasus yang seharusnya di Mapolsek Payung Sekaki tapi dibuat di Mapolsek Senapelan. Kasus Pencurian dan atau Penipuan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Siak Hulu juga dinilai Amburadul alias tidak ada kejelasan. Boru Juntak berkali-kali menegaskan, bahwa pihaknya hanya ingin uang 30 Juta itu dikembalikan utuh, sebelum Langkah dan Upaya yang lebih serius lagi ditempuh, seperti menggelar Aksi Demonstrasi di depan Pintu Gerbang Mapolda Riau, di depan Kantor Organisasi Peradi dan di depan Kantor oknum Pengacara tersebut” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya bersama para insan pers, beberapa Kelompok Rakyat Miskin dan Pegiat Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Guna memperoleh Konfirmasi dan Keberimbangan dalam Publikasi Pemberitaan, awak media berusaha menghubungi nomor seluler dan atau nomor WhatsApp (WA) pribadi milik Sarma Silitonga, namun tetap saja dalam keadaan Memanggil maupun Non Aktif. (*)






