Jakarta,(Media Geser) – Aksi teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) dengan membakar rumah hakim adhoc Tipikor PN Medan, YM Khamozaro Waruwu. Rumah hakim terbakar itu, beralamat di Komplek Taman Harapan Indah, blok D nomor 25, di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa siang, 4 November 2025, sekitar pukul 10.41 WIB, merupakan sebuah teror terhadap negara. Tindakan ini tidak bisa dianggap sebagai kriminalitas biasa, melainkan sebagai serangan terhadap pilar-pilar hukum dan keadilan. Pelaku pembakaran ini adalah teroris, dan dengan demikian, mereka adalah musuh negara yang harus dihadapi dengan tegas oleh seluruh elemen bangsa. Pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk menangkap para teroris ini, termasuk dalang dan aktor intelektual di balik tindakan biadab tersebut.
Ancaman terhadap keselamatan jiwa YM Khamozaro Waruwu dan keluarganya adalah ancaman langsung terhadap kedaulatan negara. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus diambil alih oleh Mabes Polri, mengingat implikasinya yang sangat luas dan serius. YM Khamozaro Waruwu saat ini tengah menangani kasus korupsi besar yang diduga melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh. Negara wajib memberikan perlindungan penuh kepadanya, sehingga tidak mungkin kasus teror ini hanya ditangani oleh Polsek Sunggal.
Para teroris yang membakar rumah YM Khamozaro Waruwu diduga kuat terkait dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan. Semua pihak yang pernah melontarkan ancaman atau teror terhadap YM Khamozaro Waruwu, baik secara terbuka di ruang publik maupun melalui media sosial, harus dijadikan sebagai titik awal untuk mengejar para pelaku.
Tidak ada tindakan terorisme yang terjadi secara spontan. Semua teror diawali dengan perencanaan yang matang, dimulai dari perang kata-kata hingga mencapai puncaknya dalam bentuk teror fisik terhadap individu dan keluarga. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa jejak digital para pembenci YM Khamozaro Waruwu sejak ia menangani kasus besar korupsi jalan di Sumut. Para koruptor dan pendukungnya merasa terusik dengan pernyataan-pernyataan tegas YM Khamozaro Waruwu di persidangan. Teror ala preman kampung ini adalah upaya untuk membungkam YM Khamozaro Waruwu dan mengganggu jalannya proses hukum.
Demi keselamatan jiwa YM Khamozaro Waruwu dan keluarganya, serta seluruh hakim yang menangani perkara korupsi jalan di Sumut, kami menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Teror berupa pembakaran rumah hakim YM Khamozaro Waruwu adalah teror dan ancaman serius terhadap negara. Pelakunya adalah teroris dan musuh negara. Presiden RI, Prabowo Subianto, harus memberikan jaminan proteksi negara kepada seluruh hakim dan segera menangkap para teroris tersebut.
2. Presiden Prabowo Subianto diminta untuk memerintahkan TNI AL Marinir untuk menjaga seluruh hakim yang sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan para penyelenggara negara dan pihak lain yang memiliki kapasitas melakukan tindakan teroris.
3. Korupsi sebagai extra ordinary crime adalah musuh bersama. Semua orang yang berani mengungkap kasus korupsi harus diberikan dukungan moral. Negara berkewajiban melindungi semua hakim dan warga negara yang berani melawan korupsi.
4. Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan harus memimpin langsung pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap sutradara, aktor intelektual, dan pelaku pembakaran rumah YM Khamozaro Waruwu.
5. Warga Sumut dan Indonesia mendukung YM Khamozaro Waruwu bersama seluruh hakim yang memimpin sidang korupsi jalan di Sumut. Seluruh hakim diminta untuk tidak takut dan gentar mengadili para terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk membuka penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan.
Sebagai warga negara yang menjadikan hukum sebagai panglima dan berjuang melawan korupsi, kami akan mengawal seluruh hakim adhoc di pengadilan Tipikor di Medan dan seluruh Indonesia dengan meluncurkan tagar: #savehakimkhamozaro, #savehakimtipikor.
Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Di Jakarta, 5 November 2025
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak)






