PEKANBARU, RIAU,(Media Geser) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal Tomsil Tohir secara resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau setelah Gubernur Abdul Wahid ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 November 2025.
Penunjukan ini tertuang dalam surat bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, yang diklasifikasikan sebagai “Amat Segera” dan ditandatangani pada 5 November 2025. Surat tersebut dikirimkan langsung oleh Mendagri kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, dengan tembusan yang ditujukan kepada Presiden RI, Mendagri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) undang-undang yang sama, wakil kepala daerah berhak menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara, termasuk karena sedang ditahan.
“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” demikian bunyi poin utama dalam surat tersebut.
Dengan penunjukan SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, diharapkan roda pemerintahan di Bumi Lancang Kuning dapat tetap berjalan normal pasca penangkapan Gubernur Abdul Wahid oleh KPK. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik dan program-program pembangunan di Provinsi Riau tidak terhambat.
(rls)






