Pasir Pengaraian,(Media Geser) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, sekaligus pengambilan keputusan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat yang dimulai pada Senin (29/9/2025) pukul 00.00 WIB, baru selesai pada Selasa (30/9) pukul 00.51 WIB.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Sumiartini, didampingi Wakil Ketua Mohammad Aidi, S.H., Nono Patria Pratama, S.E., Porkot Lubis, S.H., M.H., bersama anggota DPRD yang memenuhi kuorum sebanyak 41 orang. Turut hadir Bupati Anton, S.T., M.M., mewakili Forkopimda, Sekda Muhammad Zaki, TAPD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekwan Sariaman, Kabag Humas DPRD Rike Desmalizarni, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.Ketua DPRD Hj. Sumiartini mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bupati Rokan Hulu Anton dalam pelaksanaan agenda penting ini, meski dilaksanakan hingga dini hari. Juru bicara Banggar DPRD Rokan Hulu, Ayatullah Kumain, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pembahasan, Rancangan APBD Perubahan TA 2025 disetujui sebesar Rp2.057.847.652.037. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.047.758.529.312, yang semula dianggarkan sebesar Rp1.550.152.257.180.Bupati Anton dalam sambutannya menjelaskan bahwa dari hasil pembahasan, terdapat tiga komponen utama dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2025. Pertama, pendapatan daerah secara keseluruhan disetujui sebesar Rp2.047.758.529.302, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp316.326.039.809 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.723.610.338.203. Kedua, belanja daerah disetujui sebesar Rp2.057.847.652.037, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Ketiga, pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp10.089.122.725.Bupati Anton menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Rokan Hulu yang telah bekerja keras dalam pembahasan ini. Setelah penandatanganan pengambilan keputusan, Ketua DPRD Rohul Sumiartini menyatakan bahwa APBD Perubahan TA 2025 sah sesuai laporan Banggar yang disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir, dan menutup Rapat Paripurna pada pukul 00.51 WIB, Selasa (30/9/2025).