Terbukti Ingin Makar Secara Terbuka, Ketua KNPI Riau Desak APH Tangkap dan Penjarakan Gubernur Abdul Wahid

oleh -420 views

PEKANBARU– Rekaman Dokumentasi Video milik Komisi VII DPR RI ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia kembali di Permasalahkan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Video yang dimaksud soal Argumentasi Abdul Wahid S.Pd.i M.Si Gubernur Riau, yang pada saat itu bicara dalam kapasitas sebagai Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (BALEG) DPR RI.

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Pernyataan Abdul Wahid itu jangan dianggap Sepele, Negara Harus Serius dan Tegas menyikapi hal-hal seperti itu. Perbuatan Makar berawal dari Pernyataan secara terbuka, sekalipun alih-alih niatnya mengatasnamakan untuk Kepentingan Rakyat.

“Menurut kami, Abdul Wahid sudah secara terang dan terbuka bicara soal Makar, dengan nada Ancaman, Abdul Wahid tantang Menteri ESDM RI ketika itu, apakah harus teriak Makar dulu, baru dikasih Dana Bagi Hasil. Perbuatan Abdul Wahid sama saja memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum. Abdul Wahid disinyalir Melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 87, 104, 106, 107 dan Pasal 110. Dalam Ketentuan pada Pasal itu, kami menduga kuat Abdul Wahid telah memenuhi Unsur” ujar Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, sekalipun Jabatan Abdul Wahid saat ini sebagai Gubernur Riau, Negara melalui Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu TNI maupun Kepolisian untuk Segera Memanggil, Memeriksa dan Hadirkan Kepastian Hukum. Karena sangat tidak pantas seorang Pejabat Negara bicara soal Merdeka dan ingin Memisahkan diri dengan NKRI.

Terbukti Ingin Makar Secara Terbuka, Ketua KNPI Provinsi Riau Desak APH Tangkap dan Penjarakan Gubernur Abdul Wahid.

Bertempat disalah satu bilangan di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, hari ini Senin (9/6/2025) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus katakan lagi, bahwa sudah seharusnya Pernyataan yang mengandung Makar seperti itu Segera di Proses, mulai dari TNI hingga POLRI. Abdul Wahid diminta untuk Segera dilakukan Pemeriksaan. Seorang Pejabat Negara sangat tidak patut bicara dimuka umum seperti itu, sekalipun dengan alasan Tugasnya sebagai Wakil Rakyat di DPR RI ketika itu.

“Tolong Kami Pak Presiden RI, Mas Wapres RI, bapak Ketua MPR RI dan seluruh pemilik Otoritas. Pernyataan Abdul Wahid yang saat ini menjabat Gubernur Riau harus segera di Proses. Jangan sampai muncul Stigma, bahwa Pernyataan “ingin Merdeka” dianggap biasa-biasa saja. Bukti Otentik berupa Video sudah tersebar kemana-mana. Bila perlu Abdul Wahid di Sidang di Pengadilan Internasional” tutur Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Bukti Rekaman Video itu dikirim kembali ke nomor WhatsApp Abdul Wahid. Upaya Konfirmasi dan Permohonan Klarifikasi tidak diindahkan. Gubernur Abdul Wahid merasa sudah menjadi Pejabat yang Kebal Hukum di Republik ini. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.