Inhu, (Media Geser) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang dugaan penggandaan surat tanah sebagai terdakwa Kepala Desa (Kades) Seberida Ria Saprina, Senin (25/11).
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi ini terungkap bahwa Kades Seberida Ria Saprina diduga menerbitkan surat tanah palsu sehingga merugikan pihak PT NHR.
Ketua PN Rengat, Lia Herawati. SH MH dalam sidang itu memeriksa Direktur Utama PT NHR Johan, Dirut Keuangan dan HRD & Legal PT NHR. Dari kesaksian para saksi menyebutkan bahwa PT NHR tidak pernah kehilangan surat tanah dan tersimpan di arsip perusahaan di Medan dan Hendri Wijaya mengetahui SKGR asli tersebut disimpan di perusahaan.
Namun tiba tiba ada surat tanah yang diterbitkan Kepala Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau Ria Saprina atas permohonan Hendri Wijaya dan surat tanah tersebut digunakan mantan Direktur PT NHR untuk merugikan perusahaan.
“Surat asli ada sama kami dan sudah menjadi barang bukti dan atas pembelian tanah jalan masuk PT NHR menggunakan uang perusahaan, sebagaimana dari alur pengeluaran uang perusahaan pada tahun 2006,” terang Johan dalam sidang tersebut.
“Direktur Keuangan PT. NHR juga menjelaskan dipersidangan berdasarkan data transaksi uang, PT NHR mengeluarkan uang untuk pembelian lahan tersebut dari rekening Bank BCA PT Nikmat Halona Reksa (NHR). Pengeluaran dana tersebut dicatatkan didalam berita acara serah terima kas PKS dikantor Pekanbaru dengan nominal Rp56.500.000 (lima puluh enam juta rupiah) dengan catatan bayar ganti rugi lahan jalan masuk PKS” jelasnya lagi.
Sebelumnya, dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu tanah ini dilaporkan kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau.
Kepala Desa Seberida Ria Saprina diduga menerbitkan sporadik atas nama mantan Direktur PT NHR Hendri Wijaya.
Dimana, SKGR sebelumnya yang dinyatakan hilang sebenarnya tidak pernah hilang. Kemudian sporadik tersebut dimanfaatkan Hendri Wijaya untuk menguasai tanah milik PT NHR yang digunakan sebagai jalan akses masuk dan keluar PT NHR.
Akibat penerbitan sporadik yang dilakukan Kades Seberida Ria Saprina ini sempat muncul konflik dan penutupan jalan operasional sehingga PT NHR dirugikan miliaran rupiah.
Sidang terkait penggandaan surat tanah oleh Kepala Desa Seberida ini akan dilanjutkan pada Kamis (28/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (yuz)