Rokan Hulu,(Media Geser) – Tak main-main serta komitmen memberantas Narkotika apapun jenisnya, kini atas perintah AKP Buyung Kardinal SH MH, Dua Pria Tersangka kasus Sabu, tak berkutik serta tanpa perlawanan saat diringkus Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul).
“Para Tersangka berinisial FR (29) dengan sebagai Pemberi dan DZ (38) sebagai Pemodal,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Minggu (3/11/2024).
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), sambung AKP Buyung, berada di Pondok Potong Ayam Sungai Rokan Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wib.“Total Barang Bukti yang diamankan 1, 59 Gram, dengan rincian Satu Bungkus Plastik Bening ukuran Kecil, Satu Kaca Pirex berisikan Sabu dan Satu Kompor,” rincinya.
AKP Buyung menjelaskan, pada Rabu (30/10/2024), Dirinya mendapat laporan dari Masyarakat di Pondok Potong Ayam Sungai Rokan Kelurahan Kota Lama sering terjadi transaksi Sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe untuk melakukan penyelidikan.
Sehingga, Kanit Reskrim beserta Team mendatangi tempat tersebut, pada saat itu melihat Dua Laki-laki sedang duduk-duduk di Pondok Potong Ayam Sungai Rokan Kelurahan Kota Lama
Pada saat, mendekati orang itu, terdengar Suara Ting, seperti Suara Kaca Pirex terjatuh di Lantai Semen, seketika dilakukan penggeledahan Badan terhadapnya, ditemukan Satu Bungkus Plastik Bening Ukuran Kecil di Celana Bagian Depan FR.
Tak hanya itu, Personil Kuntodarussalam juga menemukan Kompor di Meja Depan, tempat Keduanya duduk.
Selain itu, Kanit Reskrim dan Team menemukan Satu Kaca Pirex berisikan Sabu.
Saat dilakukan interogasi terhadap, Keduanya diketahui berinisial FR dan DZ mengakui Barang Bukti tersebut milik Mereka, dibeli dengan harga Rp 100.000, dari DE..
“Terhadap FA dan DZ dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut,” tutur Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini.
“Para Tersangka berinisial FR (29) dengan sebagai Pemberi dan DZ (38) sebagai Pemodal,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Minggu (3/11/2024)
“Total Barang Bukti yang diamankan 1, 59 Gram, dengan rincian Satu Bungkus Plastik Bening ukuran Kecil, Satu Kaca Pirex berisikan Sabu dan Satu Kompor,” rincinya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya mengakhiri.
(Rida Mayoni/humas polres)