Rokan Hulu,(Media Geser) – Sosialisasi Penyuluh Hukum Polres RoHul ,AKBP Budi setiyono Sik. MH.melalui Kapolsek Rokan IV Koto AKP yohanes Tindaon SH.
Di wakili Kasubsektor polsek Rokan IV koto Iptu Syafrinaldo dikantor desa Bengkolan salak Pandalian IV Koto didampingi Indra Ramos SH dari kantor Hukum Indra Ramos dan rekan yang mengadakan kegiatan penyuluhan hukum pada warga di Kantor Desa Bengkolan salak kecamatan Pandalian IV Koto Koto( kamis 2/5/2024 ).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala desa Bengkolan salak Hamdan hal ini menjadi momen berharga untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memiliki harapan melalui kegiatan ini dapat membentuk kelompok Keluarga Sadar Hukum.
Penyuluh Hukum dari Kasubsektor polsek Rokan 1V Koto didampingi dari Kantor hukum Indra ramos dan rekan adalah beri pemahaman dan wawasan mengenai membangun kesadaran hukum masyarakat melalui polsek Rokan IV Koto.
Iptu Syafrinaldo dan Indra Ramos SH dari kantor hukum membawakan materi pertama, fokus pada cara efektif membangun kesadaran hukum masyarakat. Dalam paparannya, Iptu Syafrinaldo menjelaskan bahwa penyuluhan hukum dapat disampaikan secara langsung melalui berbagai metode seperti ceramah, diskusi, temu sadar hukum, dan lomba kadarkum. Tidak ketinggalan, metode tidak langsung seperti melalui media elektronik, televisi, radio, dan media cetak juga dapat digunakan untuk memberikan informasi hukum.
Indta Ramos SH melanjutkan dengan materi kedua mengenai pembentukan Kelompok Kadarkum. Materi ini mencakup syarat pembentukan kelompok, tata cara pembentukan, dan pembinaannya. Dengan harapan, pembentukan kelompok ini dapat dijalankan secara berkelanjutan, mendorong masyarakat Desa Pengkolan salak untuk menjadi Desa Binaan menuju Desa Sadar Hukum.
Adapun materi penyuluhan ini yang diberikan Iptu Syafrinaldo SH. membahas untuk mengurangi kenakalan remaja, terutama bagi pelaku penyalah gunaan narkoba ,dan penyakit masyarakat (pekat)serta memberokan aturan lalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan hal ini menyertakan beberapa rekomendasi diberikan kepada peserta yang hadir berupa piagam pada 40 peserta yang mengikuti giat penyuluhan hukum, dapat dijadikan tindak lanjut. Pertama, perlu ditingkatkan kualitas sinergisitas dan kerjasama dalam kegiatan penyuluhan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama di tingkat desa, sekaligus memberikan pembinaan bagi masyarakat desa pengkolan Salak.
Kedua, ” Indra Ramos SH .perlu dilakukan evaluasi hasil penyuluhan hukum secara berkelanjutan. Hal ini akan membantu melihat perubahan pengetahuan, sikap, dan kesadaran hukum masyarakat. ujarnya .
Selanjutnya, diperlukan pembinaan berkelanjutan pada Kelompok Kadarkum Desa, dengan harapan dapat mendorong Desa Bengkolan salak untuk berkembang menjadi Desa Binaan menuju Desa Sadar Hukum dan dapat mengembangkan keseluruh warga desa di Bengkolan salak, imbuhnya,akhiri.(EP)
Dengan demikian, kegiatan penyuluhan hukum ini tidak hanya menjadi acara satu kali, tetapi membuka jalan bagi perubahan positif dalam pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Pengkolan salak,,ungkap indra Ramos SH .Kantor Hukum Indra Ramos dan rekan. (Elisman Purba)