Kades Siambul Zulkarnain: “Ada Oknum Warga Yang Ingin Gagalkan Keinginan Masyarakat Desa Siambul”

oleh -242 views

INHU,(Media Geser) – Konflik lahan masyarakat Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) seluas 368 hektar tak kunjung usai. Diduga kuat ada sejumlah oknum ataupun aktor yang menunggangi masalah ini dan berusaha menggagalkan impian masyarakat Desa setempat untuk menguasai hak atas lahan mereka sendiri.

“Ada tiga hingga empat warga desa kami yang patut kami duga sebagai aktor yang ingin menggagalkan keinginan masyarakat,” ungkap Kades Siambul, Zulkarnain, Sabtu (18/11).

Kata Kades, sejumlah oknum ” Duri dalam daging ” ini sudah beberapa kali mencoba menghalangi kebijakan pemerintah desa (Pemdes) Siambul.

Sehingga sejumlah oknum itu harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini.

Terkait lahan ini, kata Kades, tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu sudah turun ke lokasi dan memasang plang dilahan yang dimaksud. Dan lahan ini, sudah diserahkan Negara untuk dikuasai oleh masyarakat.

“Kepada aparat penegak hukum (APH) dengan tegas kami meminta jika terbukti ada oknum yang menghalangi halangi untuk segera ditangkap,” tegas Zulkarnain.

Zulkarnain juga menyampaikan, pihaknya sudah menyerahkan lahan seluas 368 itu secara sporadik kepada masyarakat. Progam desa itu bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian warga.

Kades juga menegaskan, pihaknya akan terus berjuang sehingga lahan itu menjadi milik masyarakat program 2008 silam.

“Karena kami disini berjuang untuk kesejahteraan masyarakat yang selama ini belum mendapatkan haknya,” tambahnya.

Salah seorang anggota BPD Desa Siambul, Sutarno berharap polemik terkait lahan 368 hektar di Dusun Talang Tanjung ini segera usai. Dirinya mengaku jika lebih kurang 12 tahun lamanya sejak 2008 silam hingga detik ini pihaknya bersama masyarakat tidak pernah melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) didalam lahan 368 hektar itu. Namun dirinya heran, ada oknum yang tidak diketahui olehnya melakukan pemanenan dilahan yang dimaksud.

“Ada yang memanen buah kelapa sawitnya. Tapi pelakunya entah dari pihak perusahan ataupun ada oknum diluar perusahaan,” beber Sutarno.

Ditempat yang sama, selaku penerima kuasa masyarakat desa Siambul dari aktivis PPKRI Satsus BN Provinsi Riau, Arbain terkait konflik ini akan berkomitmen membantu masyarakat untuk mendapatkan hak mereka.

Dirinya juga akan menggiring polemik ini hingga tuntas.

Ketika dimintai tanggapan terkait adanya segelintir oknum yang diduga hendak menghalangi kebijakan dan usaha pemdes Siambul untuk memperjuangkan lahan masyarakat, Arbain dengan tegas tidak akan tinggal diam. Dirinya akan melaporkan oknum oknum itu kepada APH dan juga Deputi pemberantasan mafia pertahanan di Jakarta.

“Saya ingatkan kepada oknum-oknum yang mempunyai kepentingan terkait lahan ini jangan coba coba menghalangi impian masyarakat jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” tegas Arbain.

Mantan Karyawan PT Sebrida Subur (PT SS), inisial S mengungkapkan, bahwa dirinya mengetahui secara pasti jika lahan seluas 368 ha yang saat itu ditanami pohon kelapa sawit oleh pihak perusahaan sudah tak dikelola lagi.

Bahkan, menurut dia lahan itu sudah terbengkalai sejak beberapa tahun silam.

“Kebun itu sudah ditinggalkan dan tidak dikerjakan oleh perusahaan kurang lebih 10 tahun, ” ungkapnya.

Sementara itu, ketika awak media mengorek informasi dari sejumlah masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mereka menyebutkan jika beberapa waktu lalu beberapa warga ada yang berhasil mengamankan salah seorang sopir armada roda empat yang sedang memuat TBS kelapa sawit di lokasi tersebut.

Saat diinterogasi, sebut warga, si sopir ini mengakui jika dirinya hanya diperintahkan oleh oknum inisial T yang diketahui merupakan warga desa setempat. Sehingga mereka menduga jika T ini merupakan salah satu aktor yang berusaha menguasai lahan dan menggagalkan usaha Pemdes dan masyarakat untuk memperoleh hak atas lahan mereka.

Diberitakan media ini sebelumnya, tepatnya pada Jumat (11/11) lalu, lahan masyarakat dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu, Riau seluas 368 hektar, diduga diserobot PT SS anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara Group (DPNG).
Perusahaan yang bercokol di Desa Siambul ini statusnya kini sudah disita oleh Negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini. PT SS ini merupakan anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi yang saat ini dikelola oleh PTPN V.

Menurut masyarakat, lahan warga seluas 368 hektar yang diklaim PT SS itu pada 2008 silam sudah dikeluarkan sporadik oleh Pemerintah Ddesa setempat. Konon kabarnya, lahan itu berada di luar HGU perkebunan PT SS.

Lahan seluas 368 hektar itu seharusnya sudah dapat dikelola oleh pemilik sahnya yang tergabung dalam wadah Koperasi Siambul Abadi desa Siambul sejak legalitas yang mereka miliki saat ini.

Ratusan masyarakat Dusun Talang Tanjung Desa Siambul, khususnya warga program tahun 2008 menuntut kepada kepala program dan Pemdes segera mencari solusi agar lahan warga yang dikuasai oleh PT SS dapat segera menjadi miliknya secara penuh.

Dikatakan warga, konflik ini tidak hanya terjadi kali ini saja. Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak yang memangku kepentingan untuk menyelesaikan polemik agraria ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka ia khawatir polemik ini akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat.

Warga yang merasa terzolimi pihak perusahaan dengan tegas meminta kepada kepala desa agar lebih intensif, proposional dan tegas kepada PT SS agar segera ada win win solusion dari kedua belah pihak.

Warga juga mendesak semua pihak, mulai dari Pemdes, Pemerintah daerah hingga yang memimpin Republik ini jangan sampai tidak peka dan membuka mata terhadap permasalahan rakyatnya.

Kemudian, selaku penerima kuasa dari masyarakat Siambul, Arbain dari aktivis PPKRI Satsus BN Provinsi Riau mengatakan pihaknya sudah berkomitmen akan “mendobrak” dan memperjuangkan hak hak masyarakat atas lahan seluas 368 hektar itu. Sebab, lahan yang dimaksud kala itu sudah diserahkan oleh desa kepada sejumlah warga secara sporadik. Progam desa itu bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian warga.

Arbain saat itu menyampaikan jika Sporadik itu merupakan hak kepemilikan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pada sporadik nomor 319 s/d 501/Sporadik/SBL/2023 masing masing warga mendapatkan 2 hektar lahan.

Kemudian, bidang tanah yang dihak i berdasarkan SP2FT dimaksud tidak masuk dalam lahan perkebunan PT SS. Hal itu juga telah disampaikan secara tertulis oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu Nomor 522.05/Sekre PR/X/2015/365 yang ditujukan kepada ketua Koperasi Siambul Abadi pada 30 Oktober 2015 lalu.

Arbain juga sudah melakukan permohonan kepada KLHK RI sebagai pelaksana dan pengendalian implementasi undang-undang cipta kerja. Surat permohonan itu untuk pelepasan kawasan hutan untuk non komersial. (yuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.