Tim Kuasa Hukum YLBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu Dampingi Pelapor di Propam Polda Riau,  Ketua KNPI Riau: “Indikasi Polisi Mental Sambo”

oleh -430 views

PEKANBARU,(Media Geser) — Orang Tua Kandung Hendra Haholongan Sinambela, Anak di Bawah Umur yang sedang berperkara di Polsek dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kini mulai bisa bernafas lega.

Pasalnya, Jum’at siang  (13/10/2023) Risnawati br Nainggolan alias Borneng telah selesai di Wawancarai sekaligus di Periksa dalam Kasus dan atau Laporan terhadap Oknum Polisi yang Menyelidiki Perkara ‘Abal-Abal’ dari Anak di Bawah Usia tersebut.

Didampingi Kuasa Hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahabat Keadilan Rokan Hulu, Risnawati br Nainggolan tegaskan, bahwa sampai Langit Runtuh Sekalipun, Hukum harus di tegakkan yang seadil-adilnya, terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.“Kami sudah selesai di Periksa oleh Penyidik di Bidang Propam Polda Riau. Semoga prosesnya Tegak Lurus dan Profesional. Bagi kami, Polisi Bermental Sambo Wajib di Lawan!” tegas Borneng, sapaan akrab dari Ibu Kandung Hendra Haholongan Sinambela itu.

Penasehat Hukum Borneng ibu kandung Hendra dari YLBH  Sahabat Keadilan Rokan Hulu diketuai Andri SH dan Timnya, Heru Astar, SH, ,Daeng Ismed, SH, Abel M ,Kausar, SH.

Menurut Penasehat Hukum, Heru Astar, SH untuk tahap Kasus anak dibawah usia sudah masuk dalam persidangan, hanya tinggal menunggu keputusan dari Hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Harapan kami sebagai advokat yang diberikan kuasa, dalam keputusan Bapak Hakim nanti dipersidangan bisa bebas,  karena pemeriksaan barak bukti banyak yang janggal dalam artian kita tidak mau timpangan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kepenuhan terhadap Anak dibawah Usia,” ungkapnya yang diamini Abel M Kausar, SH.

Disamping itu, Penasehat hukum ini meminta kepada Kabid Propam Polda Riau untuk profesional dengan seadil- adilnya walaupun sama  titik dalam pihak satu instansi kepolisian dalam pemeriksaan laporan diduga kekerasan anak dibawah usia.“Setelah kami pelajari, dalam kasus  Hendra Anak dibawah umur ini, banyak barang bukti kejanggalan, kamipun akan membuat surat terbuka kepada Devisi Propam Polri, karena kami tidak mau kecolongan terkait pemeriksaan kekerasan Anak dibawah umur, ” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, agar para APH yang memproses Perkara Anak dibawah Umur tersebut segera Mengedepankan Semangat Restoratif Justice (RJ) yakni Pengampunan terhadap segala tudingan yang ada.

“Motif Polisi dan Jaksa ini apa ya? Macam tak ada kerjaan yang lain saja. Sementara masih banyak kasus besar yang mesti diproses mereka, ini kok perkara yang terkesan Abal-Abal jadi diproses segala!” ujar Larshen Yunus.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu katakan, bahwa ditingkat Polisi maupun ditingkat Penuntutan (Kejaksaan) mesti dikedepankan semangat RJ. Agar terciptanya Kondusifitas antara Pejabat dengan Rakyat.

“Penjara di Negeri ini sudah sangat penuh. Anggaran Negara untuk membiayai mereka sudah terasa dan justru menambah beban. Namun disatu sisi kenapa Polisi dan Jaksa kita ini seperti tak punya fikiran. Giliran kasus besar dan melibatkan orang kaya maupun pejabat, mereka tertunduk macam ayam sayur, tapi giliran Hukum Tajam ke Bawah, mereka seperti super hero” ungkap Larshen Yunus.

Ketua KNPI Riau Jebolan dari Sekolah Vokasi Mediator Hukum PMI, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan, agar para Penyidik di Kepolisian maupun para Penuntut di Kejaksaan benar-benar bekerja sesuai aturan. Kedepankan Integritas dan Profesionalitas.

“Ayo bapak ibu Seragam Coklat! Bebaskan Anak di Bawah Umur itu. Penjara bukan membuatnya jadi Jera, justru semakin Hancur masa depannya. Fikirkan kalau kalian diposisi itu. Jangan mau enaknya saja. Ibu Kandung si Anak itu sudah rela dilakukan Penangguhan Penahanan. Namun, kenapa kalian semua pura-pura gila seperti ini?” tanya Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.