PT Hutahaean Sehat Keuangan, Kenapa Bank Mandiri Blokir Rekening?

oleh -6,949 views

PEKANBARU,(Media Geser) – Sangat kecewa kepada pihak Bank Mandiri karena blokir rekening berakibat mengganggu aktivitas perusahaan sehingga Sekitar seratusan yang mewakili ribuan karyawan perusahaan PT Hutahaean Kamis (4/8/2023) pagi-pagi mendatangi kantor Bank Mandiri Sudirman Bawah, Pekanbaru.

Ratusan karyawan PT Hutahean melakukan aksi terlihat berkumpul dihalaman dengan situasi aman dan kondusif yang didampingi bersama Direktur Administrasi Rahmadsyah, Direktur Operasional Herwin Butar-butar, Manajer HRD Corporate Brans Sibarani dan Pimpinan Keuangan Iman Firmansyah untuk meminta pembukaan blokir rekening perusahaan terhadap Bank Mandiri.Sementara direksi dan manajemen PT Hutahean melakukan pertemuan dengan manajemen Bank mandiri didalam dengan menyampaikan rasa kekecewaan tentang pemblokiran rekening.

Menurut Direktur Administrasi PT Hutahaean, Rahmadsyah saat di wawancarai www.mediageser.com mengatakan perusahaan tidak menerima pembekuan seluruh uang milik perusahaan yang dilakukan Bank Mandiri tanpa ada konfirmasi kepada PT Hutahaean.

“Perusahaan ini sehat, tidak dalam kesulitan keuangan. Dana kita masih ada ratusan milyar. Kok dipailitkan,” katanya.

pembekuan seluruh rekening milik PT Hutahaean yang ada pada Bank Mandiri tidak seimbang dengan nilai kewajiban Hutahaean yang hanya sebesar Rp 746 jutaan. Padahal dana di rekening yang diblokir ada di angka lebih dari Rp 200 miliar.

Dijelaskannya,bahwa blokir dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis pailit terhadap perusahaan.

Vonis itu diputuskan majelis hakim pada 10 Juli 2023 lalu. Padahal tanggal 6 Juli sebelumnya perusahaan sudah melakukan perdamaian dengan pihak penggugat pailit yang isinya perusahaan bersedia membayar dana yang menjadi persoalan paling lambat 31 Juli. Namun sebelum deadline itu sampai, vonis pailit sudah diputuskan dan rekening perusahaan diblokir.

Gugatan pailit dilakukan oleh 11 mantan karyawan sebagai lanjutan dari permasalahan pembayaran pesangon. Sebelumnya mantan karyawan menggugat pesangon ke Pengadilan Hubungan Industrial yang putusannya mengharuskan perusahaan membayar pesangon sebesar Rp 746.835.174,70. Namun, pembayaran belum terlaksana sehingga gugatan pailit diajukan.

Dalam pertemuan didalam selama 4 jam lamanya ,Pimpinan Keuangan Iman Firmansyah menjelaskan bahwa pihak bank tetap tidak dapat membuka blokir karena menyebutkan menjalankan aturan perundang-undangan.

“Bahkan dalam pertemuan itu baru kami ketahui bukan saja blokir, tetapi speciment pun sudah beralih dari perusahaan ke kurator. Kami jelas kecewa dengan hal ini.

Disamping itu, Kharles Sidiri Sianturi yang diberikan tugas pihak PT Hutahean menjaga investasi dan assets perusahaan menerangkan beberapa hal sehubungan dengan masalah yang dihadapi PT Hutahean saat ini dengan PKPU(Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) bahwa PT Hutahean tidak benar pailit, rasa keadilan dalam pelaksanaan hukum, mengenai biaya kepengurusan dan jasa imbalan, mempermalukan perusahaan (harga diri).

Pelaksanaan UU No 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang kurang hati-hati, kenapa karyawan ke Bank Mandiri menyampaikan aspirasi dalam bentuk aksi damai dan harapan karyawan kepada bank mandiri.

“Semua Karyawan perusahaan PT Hutahean sangat kecewa dan khawatir karena mendukung keputusan hukum rimba PKPU uang perusahaan diblokir Bank Mandiri”bebernya.

Dikatakannya lagi, sehingga uang perusahaan yang ada tidak bisa digunakan untuk membayar operasional perusahaan, penjualan hasil produksi perusahaan semuanya masuk ke Bank Mandiri.

“Kami memaknai bahwa Bank Mandiri mendukung keputusan yang merugikan kami sebagai nasabahnya” kesalnya.

Pemblokiran rekening ini berdampak pada gangguan operasional perusahaan termasuk pembayaran gaji karyawan.

Terakhir, harapan karyawan perusahaan PT Hutahean kepada Bank Mandiri supaya dana (Uang Tunai) milik perusahaan yang diblokir hanya sebesar kewajiban biar uang di Bank lainnya bisa operasionalnya dan tidak menggangu aktivitas perusahaan.

Laporan: Sariaman Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.