Diduga Ada Kongkalikong Antara Pelaku PETI dengan Oknum Aparat

oleh -222 views

INHU,(Media Geser) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disejumlah lokasi di tiga kecamatan diwilayah Kabupaten Inhu, Riau masih dilakukan. Para pelaku PETI dengan percaya diri terus aktif melakukannya meski hal tersebut melanggar hukum.

Aktivitas PETI di Sungai Indragiri yang jelas-jelas sudah mencemari lingkungan itu karena menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan berupa air raksa berlangsung cukup lama. Bahkan jumlah Pocae (alat PETI) jumlahnya tidak sedikit, berkisar ratusan unit.

Khusus di Desa Pasir Beringin Kecamatan jumlah Pocae sebanyak 20 unit. Jumlah itu yang terpantau saat beroperasi tidak termasuk Pocae yang tidak dan atau belum di operasikan.

Informasi yang diterima media ini, selain di Kecamatan Kelayang, ada dua lokasi aktivitas PETI diluar Kecamatan Kelayang, yakni Desa Pauh Ranap dan Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap.

Sedangkan lokasi lainnya yang berada di Desa Lubuk Sitarak Kecamatan Rakit Kulim. Akan namun di Kecamatan Rakit Kulim, konon sudah berpindah tempat (desa-red).

Langgengnya aktivitas PETI di Kabupaten Inhu diduga kuat ada kongkalikong antara oknum aparat dengan pelaku PETI selama ini. Sehingga para pelaku (pemilik Pocae) PETI dengan sesuka hatinya melakukan aktivitas illegal di Sungai Indragiri yang selama langit terkembang bumi membentang, sebagai sumber penghidupan oleh warga yang bermukim disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri.

Sebelumnya, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya saat dikonformasi lewat pesan singkat (WA) terkait aktivitas PETI mengatakan akan menindaklanjuti aktivitas PETI diwilayah hukum Polres Inhu Polda Riau.

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan menindaklanjutinya,” kata Kapolres.

Sementara itu, Dandim 0302/Inhu Letkol Kav Dani Prasetya ketika dihubungi via pesan singkat (WA) enggan berkomentar banyak. Tap saat media ini berulang menanyakan aktivitas PETI, dikatakannya masih mendalaminya.

“Nanti saja pak. Kami masih mendalami,” katanya.

Lain pihak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu Ory Hanang Wibisono ketika dihubungi via telepon internet tidak merespon.

Untuk diketahui, keresahan warga disekitar DAS Indragiri sudah berlangsung cukup lama. Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun kelapangan dan menindak para pelakunya.

Menjaga dan melindungi lingkungan hidup merupakan tugas wajib bagi seluruh manusia yang ada di bumi. Upaya pelestarian ini bukan semata untuk melindungi habitat makhluk tertentu, tapi juga untuk kepentingan umat manusia saat ini dan di masa depan.

Pelestarian lingkungan hidup juga diupayakan oleh pemerintah melalui Undang-undang Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009.

Undang-undang Lingkungan Hidup ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi fokus utamanya.

Tujuan Undang-undang Lingkungan Hidup ini adalah untuk memenuhu hak asasi masyarakat akan lingkungan yang baik dan sebat.

Selain itu, Undang-undang lingkungan hidup ini juga lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. (yuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.