Rokan Hulu,(Media Geser) – Kepolisian Sektor Kunto Darussalam berhasil meringkus tersangka IR(38) warga Sp.1 Desa Sungai Kuti, Kelurahan Kota lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu(Rohul), Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (18/03/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.
Kejadian berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aiptu Sarlin Sihotang,S.H., Memperoleh informasi dari warga masyarakat, Bahwa di Desa Sungai Kuti disinyalir sering terjadi transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu.
Mengetahui informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri,S.H., Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang segera bertindak tegas melakukan penggerebekan dirumah kediaman IR dan berhasil menangkap IR berikut dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil dari proses penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika dengan berat Bruto 2,10 Mili gram, Yang dibungkus dengan plastik bening berikut dengan peralatan alat isap berupa bong, kaca pirex, uang tunai hasil penjualan narkoba, alat timbang di gital, dua unit Hendphon Merk OPPO Warna hitam dan satu unit Hendphone merek Nokia warna hitam.
Penangkapan tersebut disaksikan oleh warga setempat, Perangkat Desa Sungai Kuti. Selanjutnya IR di bawa ke Polsek Kunto Darussalam, untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Akibat perbuatannya tersangka beserta barang bukti di bawa kepolsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui AKP Fandri S.H., Dengan tegas berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika yang bisa merusak bibit generasi penerus bangsa sampai keakar-akarnya tanpa pandang bulu.
Penulis : ismail marpaung