Foto: Sunardi (lingkar merah) dibekuk Tim Tabur Kejagung RI di Kabupaten Sambas Provinsi Kalbar, Rabu (22/2) setelah buron selama 12 tahun.
INHU,(Media Geser) – Sunardi (47) yang selama ini menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sunardi, warga RT05/RW02 Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau dibekuk Tim Tabur saat berada diareal kebun kelapa sawit di Desa Sunsung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu (22)/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai tahun 2011. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor:85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018.
“Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp200.000.000 dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana SH.
Ketut menuturkan, bahwa Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan, yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam proses pengamanan terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terpidana Sunardi dibawa Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejati Riau,” terangnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, kata Ketut melanjutkan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (yuz)