PEKANBARU,(Media Geser) — Hari ini, Senin (28/11/2022) untuk Ketiga Kalinya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Batal melaksanakan Eksekusi Lahan seluas 1.300 Hektar milik Masyarakat Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Hal itu diketahui, pasca hadirnya masyarakat yang menjadi korban atas Kebiadaban Perusahaan yang bernama PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Perusahaan yang secara terbuka mengaku tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), justru berniat merebut Lahan milik Masyarakat Tempatan.
Gelombang Perlawanan-pun terjadi, hingga berkali-kali masyarakat berhadapan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar Eksekusi tersebut Batal demi hukum.
Permasalahan itu akhirnya sampai dimeja kerja Ketua Induk Organisasi Kepemudaan (OKP).
Adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Provinsi Riau, yang komit dan konsisten dalam Menghadirkan Keadilan, Guna Memperbaiki Negeri.
Mendengar Jeritan Masyarakat itu, lantas DPD KNPI Provinsi Riau langsung menyurati Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau-Kepri, agar dapat bersikap dalam menjalankan Pasal Berjenjang yang melibatkan pihaknya, selaku atasan dari Pengadilan Negeri (PN) Siak.
“Surat Mutasi Ketua PN Siak itu sudah lama keluar! Mestinya hal-hal yang terkait dengan Pelaksanaan atas Kebijakan tidak bisa dilakukan. Apakah dugaan atas adanya Penerimaan uang Ratusan bahkan Milyaran Rupiah itu benar terjadi? Kenapa Ketua PN Siak begitu getol untuk lakukan Eksekusi? Apakah beliau tak paham prosedur? Sehingga masih sanggup membuat masyarakat Dayun susah seperti saat ini?!” ujar Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu hanya katakan, bahwa pihaknya tetap berada digaris Perjuangan Rakyat, meskipun banyaknya godaan untuk menerima sesuatu.
Ketua KNPI Riau Apresiasi Keterlibatan Hakim Pengadilan Tinggi, Eksekusi Lahan 1.300 Hektar di Dayun Kembali Batal.
“Bagi kami, ini buah atas kerjasama, usaha dan perjuangan bersama. KNPI Riau hanya ingin memastikan, bahwa Negara Jangan Mau Kalah dengan Para Kelompok Mafia di Negeri ini. Justru kami selaku anak bangsa ingin mengajak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, agar segera kembali melakukan Pemeriksaan atas pengakuan PT DSI yang tidak memiliki HGU” tutur Larshen Yunus.
Lahan 1.300 Hektar di Dayun Batal di Eksekusi, Ketua KNPI Riau Angkat Topi Atas Keterlibatan Hakim PT.
Selain itu, DPD KNPI Provinsi Riau juga ucapkan terimakasih dan salam hormat buat Kebijakan dari Hakim PT, karena telah berkenan menindaklanjuti Surat Permohonan dari Kami, agar dilakukan Pemeriksaan terhadap Ketua PN Siak.
“Ayo Pemuda Riau, Bersatulah! Hari ini kita dan Masyarakat Siak kembali menang. Marwah Anak Negeri lagi-lagi masih berdiri Tegap. Usaha kita untuk menggagalkan Eksekusi tersebut berhasil. Semua Tim bekerja dengan baik. Terimakasih yang sebesar-besarnya buat Keterlibatan dan Intervensi Hakim PT di Pekanbaru” imbuh Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KNPI yang juga menjabat sebagai Wasekjen DPP (Pusat) sekaligus Direktur Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana itu langsung bergegas menuju Kantor Pengadilan Tinggi (PT) guna melakukan Koordinasi terhadap hal-hal yang diperlukan. (*)