Kepsek SMAN 1 Pasir Penyu Dilaporkan ke Polres Inhu

oleh -242 views

INHU,(Media Geser) – Diduga telah menghina profesi Wartawan dan Polisi dan melakukan ujaran kebencian melalui pesan singkat (aplikasi) WhatsAap (WA), salah seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau dipolisikan.

Oknum Kepsek berinisial AD dilaporkan ke Polres Inhu pada Senin (7/11) kemarin oleh Azhari (41) warga Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu.

Konon kabarnya, ujaram kebencian atau hate speech diucapkan AD pada Kamis (3/11) lalu. Atas ucapan itu membuat Azhari, wartawan peliputan Inhu membuat laporan ke polisi.

“Masih berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh polisi. Tapi saya sudah dimintai keterangan dan kata yang piket di SPKT Bripka M Hasibuan, nanti saya akan dimintai keterangan lagi,” kata Azhari, Senin (7/11) di Pematangreba.

Azhari menuturkan, terucapnya hate speech kepada profesi wartawan dan polisi saat dirinya menjalankan tugas sebagai seorang wartawam (jurnalistik) dan mencoba mengkonfirmasi AD lewat pesan singkat WhatsApp.

Kepada AD, Azhari bertanya tentang PPDB dan penjualan pakaian seragam sekolah di sekolah tersebut.
Bukan mendapat jawaban yang di maksud, ucapan yang.keluar dari mulut AD justru kalimat penghimaan.

“Wartawan zaman sekarang udah macam Polisi, minta-minta dijalan,” ujar Azhari, meniru ucapan AD kepadanya saat itu.

Sementara itu, Zulkifli AP, salah satu wartawan senior yang bertugas di Kabupaten Inhu mengecam dan mengutuk keras atas pernyataan AD yang telah menghina dan melecehkan profesi wartawan dan kepolisian.

Kata Bang Zul, sapaan akrabnya, bahwa ujaran kebencian yang dilakukan AD, oknum Kepsek SMAN 1 Pasir Penyu itu tidak bisa ditolerir lagi dan harus diberi efek jera.

“Saya juga dari keluarga guru, keluarga polisi dan keluarga wartawan. Bahkan saya sudah 30 tahun berprofesi sebagai wartawan. Jangan sembarangan dia ngomong seperti itu. Memangnya dia siapa kali. Apa karena dia Kepala Sekolah terus ngomong seenak udelnya saja,” tegas Bang Zul geram.

Profesi wartawan itu pekerjaan mulia. Pilar keempat demokrasi negara ini. Sedangkan profesi poliai memelihara ketertiban umum.

“Tugas polisi itu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat dan penegak hukum. Saya bapaknya polisi, anak saya ada dua orang polisi. Saya ini keluarga polisi,” tandasnya.

Bang Zul menambhahkan, oknum Kepsek itu jelas-jelas sudah menghina dengan menyebut wartawan dan polisi seperti pengemis jalanan.

“Jelas dan nyata sekali omongan si AD itu menghina kita, wartawan dan harus segera ditindak,” katanya.

Selain melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), oknum guru itu juga telah melanggar Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Dijelaskan Bang Zul, bahwa dalam Undang-undang ITE Pasal 45A ayat (2) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Serta Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana tugas pokok Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Lain pihak, Kepsek SMAN 1 Pasir Penyu, AD kepada wartawan diujing teleponnya mengatakan akan mengatensi isu dugaan ujaran kebencian tersebut.

“Kami rapat dulu ya. Kami akan bahas hal itu (hate speech) bersama Kepala UPTD IV Pak Aristo,p” kata AD.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Dinas Pendidikan Riau Aristo maupun Plt Kadis Pendidikan Riau M Job Kurniawan masih belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal diatas. (yuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.