Tiga Pelaku Narkoba di Inhu Dibekuk, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

oleh -141 views

INHU,(Media Geser) – Satres Narkoba Polres Inhu Polda Riau membekuk tiga orang pelaku narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Ketiga pelaku, AM alias Alip (41) warga Bayas, Kabupaen Inhil. Sedangkan NF alias Nora (33) dan HJ alias Joni (38) warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat.

Ketiga pelaku narkoba ini dibekuk ditempat dan waktu berbeda. Satu dari tiga pelaku diduga sebagai pengedar merupakan wanita, yakni NF alias Nora.

“Para tersangka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti sabu pil ekstasi,” kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (2/11).

Dikatakan, berdasarkan laporan situasi dari Satres Narkoba Polres Inhu, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba dibeberapa titik.

Selanjutnya, pada Kamis (27/10) sekira pukul 10.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, menerima informasi terkait peredaran narkoba disebuah salon kecantikan yang berada di Jalan M Boya di Kelurahan Pasar Kota, Kecamatan Rengat.

Kemudian informasi itu dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Agi Vidata Kataren. Selanjutnya, Kasat mengintruksikan tim opsnal Satres Narkoba untuk turun kelapangan guna menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Sekitar pukul 19.30 WIB, didampingi Ketua RT, tim menggerebek salon tersebut. Dari penggerebekan itu tim mengamankan dua orang yakni AM alias Alip dan NF alias Nora.

Saat keduanya digeledah, dari saku celana Alip ditemukan 1 paket sabu dan dari tas Nora juga ditemukan 1 paket sabu.

“Kepada tim, Nora berkilah, sabu itu bukan miliknya tapi milik Alip, yang dimasukan Alip tanpa sepengetahuannya. Namun keduanya tetap digelandang ke Polres Inhu,” ujar Misran.

Tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari kedua tersangka, seperti sepeda motor Yamaha Vino BM 2052 VY, Celana, Tas, 2 HP Android dan uang tunai senilai Rp600 ribu.

Misran menuturkan, sebelumnya, pada Rabu (26/10) sekira pukul 10.00 WIB, juga diperoleh informasi peredaran narkoba di Jalan Narasinga Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Kemudian tim mengantongi sebuah nama yang kerap transaksi ditempat tersebut dan sedang berada disebuah rumah di Gang Fatimah.

Bersama Ketua RT, tim menyergap rumah tersebut dan didapati empat orang laki-laki. Tapi keempatnya kabur lewat pintu belakang setelah mengetahui kedatangan petugas.

Sempat terjadi kejar-kejaran dan satu orang berhasil ditangkap sedangkan ketiganya lolos dari kejaran tim.

Kemudian tim menggeledah badan laki-laki yang ditangkap itu dan ditemukan 11 paket sabu siap edar dan 22 butir pil ekstasi.

“Saat diinterogasi laki-laki itu mengaku bernama HJ alias Joni,” kata Misran.

Selain itu tim juga mengamankan tas warna hitam, timbangan elektrik,dompet kecil, hand phone android, 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 4047 BD dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp13 juta. (yuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.