INHU,(Media Geser) – DPRD Inhu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022, Kamis (8/9).
Rapat Paripurna itu turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Inhu Junaidi Rachmat yang mewakili Bupati Inhu. Dalam kesempatan itu, Junaidi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Inhu terutama Badan Anggaran (Banggar) yang telah menyepakati RAPBD Perubahan TA 2022.
Junaidi berharap dengan Rapat Paripurna kali ini dapat menjadi momentum pemantapan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian pembangunan daerah Kabupaten Inhu, Riau.
Karena beberapa kondisi dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nenteri Dalam Negeri (Permendagri) No.27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan saldo anggaran yang lebih atau Silpa pada Tahun Anggaran 2021 yang harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2022.
Makab perubahan APBD harus dilakukan oleh Pemkab Inhu agar proses pembangunan dapat berjalan secara baik, dengan tetap memilah dan melihat sumber ketersediaan sumber biaya pembangunan serta prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dari awal.
Nota keuangan perubahan APBD Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2022 secara umum disampaikan Junaidi Rachmat pada Rapat Paripurna, diantaranya pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.172.620.474.209 dari sebelumnya sebesar Rp.1.302.000.435.288 menjadi sebesar Rp.1.478.620.909.487.
Dengan adanya perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat melaksanakan program dan kegiatan berjalan semaksimal mungkin, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Inhu.
“Saya menekankan selama proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan, seluruh kepala OPD tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar daerah kecuali dengan alasan tidak dapat diwakilkan. Agar Kepala OPD lebih fokus dalam pembahasan sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan sesegera mungkin,” kata Junaidi. (yuz/rls)