Rokan Hulu,(Media Geser) – Sungguh Malang nasib YAZ yang baru berumur Belasan, harus menjadi Korban nafsu kebinatangan Ayah Tirinya sendiri yang seharusnya menjadi pelindunnya.
Awalnya, YAZ Bercerita kepada Pelapor WH, dirinya mengatakan dirinya tidak datang Bulan.
Kemudian mendengar hal tersebut, Pelapor lansung memegang Perut anaknya.
Pada saat memegang Pelapor menekan Perut dan dirasakannya anaknya keras.
Pelapor memangil saksi 1 dan 2 untuk memegang Perut anaknya, kemudian membawa ke Rumah Sakit.
Sesampai di rumah sakit Pelapor langsung menjumpai Dokter Rumah Sakit.
Selanjutnya Anak Pelapor di USG, hasilnya megatakan anak Pelapor sudah hamil.
Pelapor menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan.
Kemudian anaknya megatakan yang melakukan adalah Bapak Tirinya YZ pada Rabu 10 Agustus 2022 sekitar Pukul 10.00 Wib di Kamar Mandi.
Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak terima dan melapor ke Polsek Ujung Batu guna dilakukan penyidikan.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, membenarkan, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 12.00 Wib, Seorang Perempuan mendatangi Polsek Ujungbatu melaporkan perkara yang diduga TP pencabulan di bawah umur.
“Kejadiannya, Rabu 10 Agustus 2022 sekitar Pukul 10.00 Wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kamar Mandi, Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul,” kata Mardiono.
Lanjutnya, kasusnya, Tindak Pidana (TP) persetubuhan Anak di bawah umur, Pelapor WH, Telapor YZ dengan Korban YAZ (13), sedangkan Saksi AH dan MAU.
“Adapun Barang Bukti (BB) diamankan Polisi, berupa Satu Helai baju kaos warna hitam Orenge, Satu Helai BHWarna Krem, Satu Helai Celana Pendek Warna Dongker dan Satu Helai Celana dalam Warna Krem,” rinci Mardiono.
(Ismail Marpaung/Humas Polres Rohul)