Pekanbaru,(Media Geser) – Video Conference (Vidcon) ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (23/8/2022), sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam vidcon ekspos bersama, Direktur OHARDA JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana SH MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI Agnes Triani SH MH, dihadiri Wakil Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau Martinus, SH MH dan Kasi OHARDA pada Aspidum Kejati Riau Faiz Ahmed Illovi SH MH.
Terdakwa yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Kejari Rohul dengan Tersangka inisial AS Als PAK Desi dijerat Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Dengan posisi kasus, pada Kamis 16 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, di dalam Rumah Terdakwa di Jalan Durian Harapan RT 05 RW 10 Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul telah terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan saksi korban Medina Ambarita.
Hal ini, karena Terdakwa mendapat kabar dari kerabatnya yang menyampaikan saksi
korban Medina Ambarita telah mengeluarkan kata-kata “Tidak ada artinya punya suami”.
Mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menjumpai saksi Korban Medina Ambarita di depan rumahnya,
langsung mengatakan kepada saksi Korban Medina Ambarita.
“Kau kalau gak suka punya suami
jangan bilang-bilang di pasar,” katanya.
Pada saat itu saksi korban Medina Ambarita menjawab “Gak ada
aku bilang gitu siapa yang bilang,” cetus sambil masuk ke dalam rumah.
Kemudian Terdakwa menyusul
masuk ke dalam rumah dan Terdakwa mendengar saksi korban Medina Ambarita menghubungi anaknya melalui telepohone yaitu saksi Desi sambil dispeakerkan dan Terdakwa sempat mendengar perkataan saksi Desi di Telephone yang mengatakan,
“Babi, Anjing lah itu, (kata-kata kotor)”
mendengar perkataan kotor saksi Desi, Terdakwa langsung emosi dan langsung memukul dengan meninju wajah saksi Korban Medina Ambarita tepatnya di bawah mata sebelah Kanan Satu kali dengan menggunakan Tangan Kiri Terdakwa.
Sehingga menyebabkan lebam di bagian wajah saksi Korban Medina Ambarita, setelah itu Terdakwa lansung pergi meninggalkan saksi Korban Medina Ambarita.
Berdasarkan Visum et Repertum dari Puskesmas Kunto Darusalam Nomor : 440/PKM- UB/2022/1278 Tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 21.55 Wib yang ditandatangani dr TotoMarzuki sebagai Dokter Ujung Batu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan.
Telah diperiksa seorang perempuan pada 16 Juni 2022 sekitar pukul 21.55 WIB di IGD Puskesmas Ujung Batu, dari pemeriksaan yang dilakukan terdapat memar pada 1 Cm dari sudut Mata kanan bagian dalam dengan bentuk melintang berukuran 5 Cm dengan dasar kebiruan akibat kekerasan benda tumpul.
Berdasarkan pencatatan sipil kutipan akta perkawinan dengan nomor : 1406-KW-20032017- 0005 Tanggal 20 Maret 2017 bahwa tersangka dan Saksi Korban Medina Ambarita adalah pasangan suami istri yang telah menikah pada 3 Februari 1994.
Kemudian sesuai pengajuan Satu perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif justice disetujui Jampidum Kejagung RI.
Dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Disampaikan, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan.
“Sebab telah dilaksanakan proses perdamaian, karena Tersangka telah meminta maaf kepada Korban dan Korban sudah memberikan maaf kepada Tersangka,” imbuhnya.
Lanjutnya, kemudian Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun, Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) karena keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” rincinya.
“Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” pungkas Heri Purwanto SH MH.
Sementara, Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH menyampaikan, Kajari Rohul akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Hal ini berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejari Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutup Ari Lasso mengakhiri.
(RP/Adi)