Pekanbaru, (Media Geser) – Adanya isu miring tentang adanya dugaan penyerobotan lahan dan tuduhan menyuruh orang menguasai lahan yang dituduhkan kepada KH T Rusli Ahmad yang diberitakan di beberapa media online, akhirnya Ketua PWNU Riau angkat bicara, Rabu (17/8/22).
“Terkait dugaan-dugaan yang telah disangkakan kepada saya dan telah naik di beberapa media online terkait saudara GR yang merasa tanahnya saya serobot,” kata KH T Rusli Ahmad.
“Termasuk dugaan pemalsuan surat yang bersama dengan pengacaranya Datuk Nouvendi, melaporkan saya ke Polda Riau, secara moral dan moril telah sangat merugikan saya. Karena saya memiliki tanah tersebut dari tahun 2019,” tutur KH T Rusli Ahmad.
Terkait permasalahan inipun baru hari ini saya ketahui, karena KH T Rusli Ahmad baru pulang dari luar kota.
“Kemudian kapan saya pernah berbicara kepada GR ataupun pengacaranya dengan bahasa silahkan laporkan ke polisi, seolah menantang seperti yang diberitakan oleh beberapa media,” sebut H T Rusli Ahmad.
“Tanah itu saya beli dan tidak pernah saya menyerobot tanah atau lahan milik orang lain. Dan terkait hal ini, saya akan melaporkan berbagai pihak yang dengan sengaja mencoreng nama baik saya. Harusnya semua memiliki sikap profesional dengan mengkonfirmasi dahulu langsung kepada saya, sepadan, saksi-saksi tanah, pihak Kelurahan maupun Kecamatan,” terang Ketua PWNU Riau.
Lurah Palas R kepada awak media saat dikonfirmasi terkait masalah ini menyampaikan bahwa, tanah tersebut setahu dirinya tanah adalah lahan milik T Rusli Ahmad yang dibeli dari seorang Anggota kelompok tani bernama H Ismail Musa di lokasi RT 02/RW 08 Kelurahan Palas.
“Berdasarkan tanggal surat, lebih lama surat dari Ismail Musa dan saksi yang hidup masih ada. Jadi tanah itu milik Bapak T Rusli Ahmad berdasarkan jual beli dengan H Ismail Musa. Terkait tanah bapak GR, tidak ada tumpang-tindih dengan tanah Rusli Ahmad,” kata Lurah.
“Kemudian tanah pak GR setahu saya dibeli dari Pak Irwandi Saleh, yang suratnya masih belum lama dan lebih tua tanggal surat H Ismail Musa kelompok tani yang menjual kepada T Rusli Ahmad,” lanjutnya.
“Tanah yang dimilik sekarang T Rusli Ahmad dari tahun 2019 tersebut sudah memiliki surat, itu bisa dicek di Kantor Camat,” sebut Lurah R
Kemudian, pihak Kelurahan Palas tidak pernah bermain, memalsukan surat atau macam-macam terkait tanah masyarakat.
“Jadi tudingan terhadap kami itu juga tidak benar dan GR serta pengacara dan pihak kelurahan sudah pernah bersama turun ke lokasi tanah,” katanya.
“Ada saksi-saksi yang jelas mengetahui dan mengenal pemilik tanah tersebut yaitu H Ismail Musa yang notabene suratnya pun jauh lebih tua dari surat saudara GR. Baiknya T Rusli Ahmad melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian, biar lebih jelas,” tutup Lurah Palas.
Laporan: M Kojin