INHU,(Media Geser) – Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, Riau.
Saksi yang diperiksa itu mantan Bupati Inhu tahun 2011 berinisial YA. Saksi YA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegitan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam pres rilis hari ini di gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jumat (1/7).
‘Pemeriksaan saksi YA, kata Burhanuddin, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu,” kata Burhanuddin.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (yuz/rls)