INHU,(Media Geser) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Inhu taja sosialisasi penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dan penyusunan daftar informasi publik (DIP) Kabupaten Indragiri Hulu di Aula Bappeda, Kamis (23/06).
Hadir dalam kesempatan ini Asisten Administrasi Umum Setdakab Inhu Erlina Wahyuningsih dengan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah, Kepala Dinas Kominfo Inhu Jawalter Situmorang didampingi Kabid IKP Diskominfo Inhu Dodi Arianto dan seluruh Kasubbag Umum Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Inhu.
Dalam sambutannya, Erlina Wahyuningsih mewakili Sekdakab Inhu Hendrizal mengatakan, bahwa jika berbicara tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemkab Inhu telah meraih lima kali penghargaan dari Forum Indonesia Untuk Transpanransi Anggaran (Fitra) Riau dengan meraih peringkat pertama. Hal itu adalah bentuk kerjasama dari semua Instansi daerah terkait yang telah mendukung program KIP.
“Hal ini merupakan suatu prestasi yang membanggakan untuk kita semua dan menjadi rujukan bagi daerah lain untuk mengolah pelayanan informasi publik,” kata dia.
Adapun rujuan dari sosialisasi ini, sambung Erlina, merupakan langkah untuk bersama-sama menyatukan pemikiran dan kesepakatan bagaimana mengolah PPID yang ada dimasing-masing OPD.
Erlina berharap kepada seluruh peserta terutama Kasubbag Umum dapat mengikuti sosialisasi dengan serius sehingga terciptanya kerjasama yang baik antara PPID Diskominfo dan PPID pelaksana diperangkat daerah lainnya.
“Lebih jauh saya berharap setelah sosialisasi ini akan melahirkan PPID pelaksana yang lebih berkualitas, memberikan informasi yang cepat, tepat dan mudah bagi masyarakat,” tutup Erlina.
Sementara itu, Jawalter Situmorang menyampaikan, bahwa tugas dan amanah yang dilakukan saat ini sesuai dengan Undang-undang No.14 tahun 2008.
“Sebagai aparatur sipil negara, harus menguasai informasi yang berisi keterangan-keterangan, pernyataan, gagasan yang mengandung nilai dan makna. Dan seluruh informasi sebut kadis kominfo wajib diketahui oleh semua orang,” terang Jawalter.
Jawalter menuturkan, Pemkab Inhu merupakan badan publik. Jadi informasi yang dikelola merupakan informasi publik.
“Jika memang ada informasi yang tidak bisa dipublikasikan maka instansi atau OPD dapat merapatkan dengan Diskominfo dan instansi terkait. Untuk bisa mengecualikan informasi yang yang dianggap tidak bisa untuk dipublikasikan,” pungkasnya. (yuz)







