Dr Freddy Simanjuntak SH MH
KAMPAR, Media Geser) – Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya (MMJ) di somasi oleh anggotanya. Hal itu dilakukan agar pengurus koperasi mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah terlanjur d8serahkan.
Berdasarkan berita ccara serah terima SHM dari anggota ke pengurus koperasi yang awalnya digunakan untuk agunan perbankan pembiayaan kelanjutan peremajaan kebun plasma namun diduga disalahgunakan oleh pengurus koperasi.
Karena SHM milik anggota koperasi bukan dijadikan agunan di bank, namun justru SHM tersebut disimpan di Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang.
Kemudian pengurus koperasi yang menerima serah terima SHM dengan menyewa safe deposit box itu berbeda orangnya.
Justru yang menandatangani penyewaan safe deposit box di BPD Riau Kepri Cabang Bangkinang memberikan kuasa pula kepada jetua koperasi dan itupun sifatnya pribadi. Sungguh aneh sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi anggota koperasi.
“Seandainya penyewa meninggal dunia, kepada siapa menuntut pengembalian SHM yang disimpan di dalam safe deposit box Bank Riau Kepri,” kata salah seorang anggota koperasi, yang namanya enggan dipublikasikan kepada wartawan, Jumat (17/6).
Ditambahkan dia, bahwa kurangnya keterbukaan dari pengurus koperasi tentang pengelolaan dana, mulai replanting hingga penanaman bibit kelapa sawit.
Sehingga diduga telah terjadi penyelewengan dana hibah bantuan dari pemerintah yang sudah digelontorkan kepada KUD Mandiri Mojopahit Jaya (MMJ) untuk peremajaan kebun plasma kelapa sawit milik anggota sebesar Rp50 juta perkavling.
Sementara itu, Dr Freddy Simanjuntak SH MH selaku kuasa hukum sejumlah anggota koperasi dari kantor hukum Dr Freddy Simanjuntak SH MH & Rekan mengimbau kepada pengurus KUD MMJ untuk segera mengembalikan SHM anggota.
“Tuntutan tiga orang anggota koperasi itu dalam batas kewajaran dan merupakan hak dari anggota untuk terus ikut atau menarik diri dari keanggotaan koperasi,” ujarnya.
Merujuk kepada surat somasi yang telah diserahkan secara langsung ke kantor KUD Mandiri Mojopahit Jaya pada Kamis (16/6) kemarin agar dapat disikapi secara arif dan bijaksana.
“Sebelum klien saya menempuh jalur hukum pidana dan tuntutan lainnya melalui instansi pemerintah lainnya,” tegasnya.
Freddy yang juga Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Riau meminta kepada.pengurus koperasi agar mengembalikan SHM itu secara sukarela dalam batas waktu yang ditetapkan dalam surat somasi tersebut.
“Namun jika dalam jangka waktu yang telah di tentukan tidak ada itikat baik dari ketua dan pengurus koperasi maka dipastikan klien kami akan menempuh jalur hukum, dalam kapasitasnya sebagai pencari keadilan melalui jalur hukum pidana tentang penggelapan dan atau penipuan serta instansi lainnya,” kata Fredy. (yuz)