Managemen PT SRK Lapor Polisi, Buntut Pengerusakan dan Dibakar Fasilitas oleh Massa Pendemo

oleh -403 views

INHU, (Media Geser) – Buntut pembakaran dan pengerusakan fasilitas dan juga aset milik PT Sinar Reksa Kencana (SRK) oleh massa pendemo pada Selasa (14/6) kemarin, managemen PT SRK membuat pengaduan ke Polres Inhu.

Subowo, perwakilan PT SRK mendatangi Mapolres Inhu untuk membuat Laporan Polisi (LP) terhadap sejumlah orang pendemo yang anarkis.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu kepada wartawan, Kamis (16/6) membenarkan ada perwakilan dari PT SRK membuat laporan ke Polres Inhu pada Rabu (15/6) kemarin.

Dari keterangan Subowo diketahui bahwa akibat dari demo berujung aksi anarkis itu PT SRK mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar. Kasus ini masih dalam lidik,” kata Misran.

Pada pemberitaan sebelumnya, massa berjumlah ratusan orang yang berasal dari lima desa, yakni Desa Pematang, Desa Suka Maju, Desa Selunak, Desa Pematang Benteng dan Desa Koto Tuo mendatangi kantor PT SRK untuk menuntut pembayaran denda adat.

Beberapa saat lamanya berunjukrasa massa mulai beringas dan tidak terkendali. Sambil berteriak-teriak kearah kantor PT SRK, massa kemudian melakukan pengerusakan hingga pembakaran sejumlah aset maupun fasilitas perusahaan tersebut, seperti mobil, kantor dan bengkel (workshop).

Massa melempar batu kearah kantor PT SRK dan mengenai kaca pintu dan jendela. Pecahan kaca berserakan akibat terkena lemparan batu. Selanjutnya massa membakar workshop dan sejumlah kenderaan (mobil) hingga hangus terkabar.

Kendati puluhan personel Polres Inhu yang bertugas melakukan aksi demo tidak bisa berbuat banyak. Sebab, jumlah aparat kepolisian yang berjaga-jaga hanya 51 orang itu tidak sebanding dengan jumlah massa pendemo sekitar ratusan tersebut.

Beruntung, aparat yang berada dilokasi mampu meredam aksi massa agar tidak meluas.

Untuk diketahui, aksi massa itu dipicu dari sejumlah persoalan antara warga dari lima tersebut dengan PT SRK.

Namun, setelah ada beberapa kali pertemuan untuk mencari kesepakatan. Akan tetapi warga menilai jika pihak perusahaan ingkar janji atas kesepakatan yang telah dibuat.

Konon kabarnya, aksi pengerusakan hingga pembakaran aset milik PT SRK diduga akumulasi dari persoalan selama ini antara perusahaan dengan warga tempatan.

Persoalan pertama, antara lain menagih hutang janji bayar adat. Tuntutan ini berawal dari peristiwa pemukulan terhadap anak keponakan Datuk Danang Lelo.

Kemudian disepakati, bahwa pihak perusahaan akan membayar ganti adat, tradisi warga desa setempat, atas pemukulan itu saat digelar pertemuan di Haji Husein di Desa Pematang pada 1 April 2022 lalu.

Adapun sanksi yang diberikan oleh Datuk Danang Lelo kepada PT SRK berupa satu ekor sapi, biaya konsumsi dan uang santunan kepada korban dengan total nilai Rp45 juta.

Persoalan kedua, warga meminta meninjau ulang perjanjian pola kemitraan antara PT SRK (anak perusahaan PT Mentari Group-red) dengan anak keponakan Datuk Danang Lelo, yang tergabung dalam Koperasi Tani Sawit Mandiri.

Warga menilai bahwa perjanjian itu sudah tidak sesuai dengan perjanjian awal dan telah meeugikan anak keponakan Datuk Danang Lelo.

Sebagaimana tertulis dalam surat pemberitahuan aksi Lembaga Pemangku Adat Batang Peranap Datuk Danang Lelo yang diketuai oleh Haji Suhaidi ke Mapolres Inhu waktu itu.

Ketiga, warga juga menuntut dibatalkannya kerjasama PT SRK dengan Koperasi Tani Mandiri dengan perusahaan tambang batubara. Sebab, tidak ada melibatkan Kepenghuluan Datuk Danang Lelo, selaku pemangku adat setempat. (yuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.