Pihak Disnaker Inhu meninjau TKP PKS PT Inecda untuk melakukan investigasi menyeluruh usai kejadian.
INHU, (Media Geser) – Dua tahun berturut turut sejak perusahaan PT Inecda Plantations beralih saham kepemilikan yang di pegang oleh Samsung asal negara Korea , sudah dua kali terjadi kecelakaan kerja yang menimpa karyawan di peusahaan ini berakhir sampai dengan meninggal dunia.
Pada tahun 2021 lalu kecelakaan kerja terjadi pada salah seorang karyawan panen bernama Almarhum Kamdi warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kab. Inhu yang bekerja di afdiling delapan dan meninggal dunia akibat terhantam pelepah sawit dengan ukuran pelepah besar tahun tanam 20 tahun .
Kini terjadi kembali kecelakaan kerja di perusahaan PT.IP tersebut menimpah Almarhuma Joko Purnomo warga desa Titian resak kecamatan seberida inhu yang merupakan salah seorang karyawan yang bekerja di dalam ruang lingkup Pabrik pengolahan buah kelapa sawit PKS PT.IP bagian produksi dan mengakibatkan korban juga meninggal dunia akibat tersiram air panas yang telah bercampur dengan kotoran CPO saat membuka cst menhol di PKS yang mengakibatkan luka bakar serius .
Dari peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi berulang kali di perusahaan PT.IP ini hingga mengakibat karyawan sampai meninggal dunia banyak publik menilai lemah nya penerapan SOP dan K3 untuk perlindungan karyawan , meski perusahaan sudah memberikan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD ) namun jika tidak di terapkan , maka korban kecelakaan kerja akan semakin banyak.
Dari keterangan konfirmasi awak media Jumat 13/05/2022 Kadisnaker kab.inhu telah melakukan investigasi ke PKS PT.IP pada hari kamis12/05/20022 ke area korban Almarhuma Joko purnomo mengalami kecelakaan kerja . Di pimpin langsung oleh Kadis Disnakertrans Dewi Devi, Kabid PHI Zulfendra dan anggota.
PLT kepala dinas tenaga kerja Dewi Devi di dampingi Kabid PHI Zulpendra menyampaikan bahwa perusahaan telah mengakui kesalahan nya yang telah lalai dalam menerapkan pengawasan untuk penggunaan alat pelindung diri (APD), dan perusahaan bertanggung jawab sepenuh untuk mengeluarkan hak hak korban.
Dan saat di tanya mengenai tindak pidananya karena kelalaian sehingga menghilangkan nyawa seseorang, itu rana nya pihak kepolisian,”terangnya.
Sementara Manajer PKS PT.IP Herbanu saat di hubungi melalui nomor hand phone 08238584xxxx mengaku berada di Polres Inhu. “Nanti ya bang saya lagi di polres,” jawabnya. (yuz)