PEKANBARU,(Media Geser) – Terkait kericuhan saat aksi demo Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (F SPPP), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di pintu masuk PT. Karya Samo Mas (PT. KSM). Kapolres Rohul akan diperiksa Propam Polda Riau.
Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko, Kabid Propam Polda Riau kepada wartawan membenarkan bahwa Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito diperiksa di Mapolda Riau.
Kapolres Rohul diperiksa buntu aksi itu berlangsung di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (30/5) kemarin, dan berakhir ricuh.
“Ya (Kapolres) diperiksa ” kata Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko, kepada Wartawan melalui bukamata.co, Selasa malam(7/6 2022) menjawab pertanyaan soal pemeriksaan personil kepolisian Kapolres Rohul diperiksa soal demo tersebut, melalui pesan aplikasi whatsappnya.
Namun Kombes Johanes belum merinci kapan pemeriksaan itu dilakukan. Dan juga berapa orang yang diperiksa selain Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito.
Diberitakan sebelumnya Koordinator Ind Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Kapolres Rohul dipecat.
Menurut Sugeng, aparat keamanan Polres Rokan Hulu sangat arogan dengan melempar dari truk dan mencekik peserta demo dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI).
“IPW menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan aksi demo pada hari Senin (30 Mei 2022) siang.Sehingga, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito harus dicopot ” tegas Sugeng pada 3, Juni, 2022.
Diterangkan Sugeng, perbuatan yang dilakukan oleh aparat Polres Rokan Hulu sangat bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28 F UUD 1945, Pasal 15 dan 25 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 2 Tahun 2002 tentang Polri
Disamping itu ungkap Sugeng, Polres Rokan Hulu telah melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kemudian juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
(Adi)