Korban Arisan Bodong Melapor ke Polres Inhu, Pelaku Ditangkap di Inhil

oleh -315 views

INHU,(Media Geser) – Kasus arisan bodong kembali terjadi di Kabupaten Inhu, Riau. Salah satu korbannya arisan fiktif itu seorang guru berinisial RF (34) warga Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Karena merasa ditipu dengan mengulur-ulur waktu padahal sudah giliran korban menerima uang arisan oleh pelaku.

Bahkan, admin arisan bodong melarikan diri keluar kota. Merasa ditipu lantas korban membuat laporan ke Polres Inhu.

Kedua pelaku, MR (39) warga Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat dan DK (29) warga Pekanbaru ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu ditempat persembunyiannya di Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Sabtu (14/5) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran kepada wartawan, Selasa (31/5) menjelaskan, pada tanggal 20 Juni 2020, korban mengikuti program arisan yang diketuai oleh pelaku.

Sistem arisan tersebut cukup menggiurkan siapa saja. Sebab, dengan hanya sekali bayar Rp300 ribu maka dalam waktu tertentu akan menerima Rp1 juta.

Untuk pembayaran pertama, sambung Misran, kedua dan ketiga masih lancar. Namun pada pembayaran keempat mulai macet.

“Ketua arisan selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan. Bahkan hingga 18 Maret 2022, ketua tak kunjung membayar hak korban,” jelas Misran.

Merasa sudah terlalu lama dan ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak korban, maka pada tanggal 19 Maret 2022 korban mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Kepada petugas, korban mengaku telah mengalami kerugian sebanyak Rp41.300 ribu,” sambungnya.

Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hingga akhirnya pada Jumat 13 Mei 2022 siang, tim mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Reteh, Kabupaten Inhil.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila SIK, tim berangkat menuju Reteh untuk penyelidikan. Pada Jumat malam itu sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di Polsek Reteh dan menyelidiki tempat persembunyian pelaku.

Hanya beberapa jam saja maping wilayah, Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah bersama suami sirinya DK, yang ikut membantu pelaku untuk menjalankan arisan bodong itu.

“Kepada tim kedua pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar Misran.

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku, yakni 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.

“Kedua pelaku serta BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk diproses,” tutup Misran. (yuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.