PT KSM, Oshin Bagariang Ngelak Perjanjian Kerja, PUK SP-3 Ancam Aksi Besaran-besaran

oleh -2,512 views

ROKAN HULU- (Media Geser) – Soal, PUK F SPPP KSPSI Teluk Aur Tak Temukan Solusi, Kinerja Disnaker Rohul Mengesalkan, Pimpinan  PT KSM Bungkam. 

Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (F SPPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)  tetap semangat dalam perjuangannya  dan masih bergejolak untuk mempertahankan haknya sesuai dengan hasil Surat Kesepakatan Kerja Bersama (SKKB) yang dikeluarkan dengan disetujui Pimpinan  PT Karya Samo Mas (KSM) Tahun 2013 lalu.

“Meskipun sudah beberapa kali melakukan mediasi dan Aksi yang belum jelas titik terangnya,”  kata Sekretaris PUK F SP-3 KSPSI Desa Teluk Aur Thomson, Rabu (25/5/2022).

“Adapun hasil kesepakatan PT KSM dan PUK SP-3 di Desa Teluk Aur, yakni PUK SP-3 bekerja sebagai buruh bongkar muat Tandan Buah Sawit (TBS) di PKS PT KSM di Desa Teluk Aur,” katanya.

Menurut Thomson,  kepada www.mediageser.com Selasa (24/5/2022) di Sei Kuning mengatakan pimpinan Management PT KSM di Desa Teluk Aur, sudah melanggar perjanjian  yang sudah disepakati bersama dengan  PUK SP-3 sesuai SKKB ditanda tangani pada 22 Mei 2013 lalu dan ancam melakukan aksi besar-besaran di PKS PT KSM dalam minggu ini untuk mempertanggung jawabkannya.

“Ini sudah keterlaluan dengan pimpinan management PT KSM yang telah melanggar kesepakatan kerja dan menolak PUK SP-3 Teluk Aur untuk bekerja sebagai buruh bongkar muat TBS di PKS. Kami akan melakukan Aksi dan membawanya ke pengadilan sesuai dengan hukum,” Kata Thomson yang diamini Wakil Ketua, Naek Tua Sinaga, Jhoni Situngkir, Siregar dan rekan pengurus lainnya.

Dijelaskannya lagi, tuntutan PUK SP-3 Desa Teluk Aur terhadap PT KSM yang kesalahannya sangat fatal yakni,

– Management PT KSM yang dipimpin Oshin Tulus Bagariang meniadakan Surat Kesepakatan Kerja Bersama (SKKB) yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2013 lalu yang disepakati antara Abdul Latif (waktu itu menjabat sebagai Ketua PUK SPBTI) dan Dawie Halim(waktu itu menjabat sebagai Direktur PT KSM).

– PUK SPBTI Desa Teluk Aur, saat ini telah bergabung dengan PUK SP-3 Desa Teluk Aur.

– PT KSM tidak menjalankan kewajiban hukumnya dengan PUK SP-3 dengan SKKB yang sudah disepakati bersama dan sudah terbit terlebih dahulu antara PUK SP-3 Desa Teluk Aur dan PT KSM.

– PT KSM tidak berkoordinasi dengan pihak yang sudah melakukan SKKB terlebih dahulu.

– Jhoni Situngkir dan Naek Tua Sinaga pad tanggal 10 Maret 2021 telah menjumpai pimpinan PT KSM, Oshin Tulus Bagariang untuk menunjukkan dan menyerahkan SKKB yang telah terbit 22 Mei 2013 agar dapat ditinjau kembali sesuai isi kesepakatan yang ada pemalsuan data anggota PUK SPTI di PKS PT KSM saat ini.

– Pimpinan PT KSM, Oshin Tulus Bagariang menolak Anggota PUK SP-3 Desa Teluk Aur untuk bekerja sebagai buruh bongkar muat TBS di PKS PT KSM dengan alasan bahwa PUK SP-3 Desa Teluk Aur tidak memiliki SKKB.

– Pimpinan PT KSM Oshin Tulus Bagariang telah melanggar peraturan kesepakatan yang diatur dalam perihal surat bukti pencatatan PUK SP-3 dengan nomor 560/DST KT-HI/VII/2013/04 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 27 Juni 2013.

– Sampai hari ini PUK SP-3 Desa Teluk Aur belum ada pekerjaan bongkar muat kelapa sawit di PT KSM sehingga tidak dapat memperbaharui SKKB.

“Semua arsip bukti-bukti ada sama kami semuanya dengan lengkap,rekaman Video, foto dan dokumentasi lainnya. Jadi bukti kami kuat, makanya kami pertahankan dengan melakukan aksi besar-besaran serta kami bawa jalur hukum di pengadilan,” ungkapnya sambil menunjukkan bukti-bukti arsip dokumentasi yang asli dan copy.

Di samping itu, Kuasa Hukum KSPSI Kabupaten Rohul, Hendri Gunawan menyatakan berusaha memperjuangkan hak dan kewajiban PUK SP-3 Desa Teluk Aur untuk bekerja sebagai buruh bongkar muat TBS di PKS PT KSM sesuai dengan surat kesepakatan kerja bersama yang diterbitkan dan terdaftar sesuai Tanda Bukti Pencatatan (TBP) yang diterbitkan Dinas sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Rohul.

Di tempat yang sama, Ketua F SPPP KSPSI Kabupaten Rohul H Porkot menyampaikan dalam kondisi permasalah ini, karena belum ada titik  terangnya.

Harapan masyarakat ingin mencari solusi yang jelas mau bekerja karena SP-3 sudah mempunyai legalitas dan sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rohul.

Menurutnya F SPPP adalah anak dari KSBSI yang diakui dalam sektor perkebunan.

“F SPPP punya ruang lingkup kerja sesuai dengan Anggaran Dasar yang sudah terdaftar di Disnaker Rohul. Jadi diminta kepada Maneger PT KSM harus dikerjakan sebagai buruh bongkar muat buah sawit  yang sesuai perjanjian surat kesepakatan kerja bersama di PKS PT KSM. Itu tidak bisa di indahkan atau ditolak,” tegas H Porkot.

H Porkot sangat sangat heran melihat tingkah pihak Disnaker Rohul karena tidak ada penegakan tegas hanya bisa berdiam dan mengelak suatu masalah yang sudah jelas dikeluarkan surat legalitas PUK SP-3. Karena sampai hari ini tidak ada memberikan inisiatif.

“Kita kesalkan pihak Disnaker Rohul karena lepas tangan dan pembiaran, seharusnya pihak dinas tersebut berinisiatif dalam mendudukkan F SPPP Desa Teluk Aur bersama PT KSM agar bisa aman dan kondusif dan tidak ada lagi keributan,” ucapnya.

Ketua KSPSI Kabupaten Rohul,  Zulfahrianto SE mengaku tetap akan memperjuangkan hak buruh PUK SPPP Desa Teluk Aur dan melalui jalur hukum pun akan ditempuhnya apabila tidak ada penyelesaiannya dari pihak PT KSM dengan niat yang baik.

“Ke jalur hukum melalui Pengadilan pun saya siap untuk memperjuangkan hak  PUK SPPP Teluk Aur. Mengenai uang jangan pikirkan. Saya optimis menang mutlak karena mempunya data data yang lengkap,” beber Zulfahrianto yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sontang yang terbaik.

Sementara, Pimpinan PT KSM Desa Teluk Aur saat dikonfirmasi melalui melalui Hand Phone Manager PT KSM, Oshin Tulus Bagariang tidak ada direspon sama sekali

Selanjutnya, dichat melalui WhatsAppnya, tidak ada dibalas jawabannya, meskipun  dilihatnya contreng dua dan online sampai berita ini dipublikasikan.

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.