INHU,(Media Geser) – Penerima kuasa dari warga Desa Alim, Arbain menegaskan, bahwa sengketa lahan seluas 91 hektar antara masyarakat Desa Alim dengan masyarakat Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau sudah masuk unsur pidana dan bukan perkara perdata.
Arbain, salah seorang aktivis PPKRI Satsus BN DPD Provinsi Riau menuturkan, bahwa hak perorangan atas tanah dilindungi oleh undang-undang.
“Perkara bidang tanah adalah aset tidak bergerak yang dilengkapi dengan dokumen, baik itu SKT maupun sertifikat, yang memuat data fisik dan data yuridis, satu kesatuan yang tidak dapar dipisahkan,” kata Arbain, Senin (2/5) di Belilas.
Sehingga perkara atas tanah masyarakat Desa Alim dengan PT Tasma Puja merupakan perkara pidana dan bukan perdata. Karena telah merugikan pemilik lahan. Yakni orang perorang warga Desa Alim.
“Kita sangat.menyesalkan para pelaku penyerobotan lahan tersebut hingga kini tidak diamankan oleh pihak berwajib. Mengapa pelakunya sampai kini tidak tersentuh hukum. Ada apa ini,” ujarnya heran.
Arbain menambahkan, bahwa perkara hukumnya, sebenarnya penyelesaiannya tidak membutuhkan mediasi dan juga tidak membutuhkan birokrasi berbelit-belit..
“Seharusnya ada ketegasan dan kecermatan dari aparat penegak hukum,” tambahnya.
Persoalan ini, seharusnya pemerintah daerah bisa melihat fakta dan legalitas yang ada. Apakah keadilan akan ditegakan atau membiarkan celah gerey area buat para mafia tanah dengan argumen bahwa yang menanam dan mengelola diatas bidang tanah adalah koorporasi.
Sementara status tanahnya yang dikelola PT Tasma Puja itu bukan milik koorporasi, sehingga keadilan harus berdasarkan logika dan bukan dengan mengedepankan rasa.
Jika hal itu dibiarkan terus menerus maka pihaknya khawatir akan terjadi konflik individu maupun kelompok.
Yang mana, kondisi saat ini tidak bisa dinafikan bahwa koorporasi menguasai fisik bidang tanah milik orang lain dengan cara hukum rimba.
Oleh karena itu, kata Arbain, tidak menutup kemungkinan pemilik tanah sebenarnya akan memaksa menguasi lahan selus 91 hektar itu dengan hukum yang sama.
“Hanya menunggu aparat penegak hukum di negeri ini akan berpihak kepada kebenaran atau akan mencoba bermain dicelah hukum, yang seakan-akan pemilik sebenarnya melakukan pencurian dilahan mereka sendiri,” kata Arbain.
Jika hal itu terjadi, sambungnya, maka oknum penegak hukum seperti itu tidak perlu dianggap sebagai aparat penegak hukum. Baik itu secara individu maupun jabatan dan juga tugas yang dijadikan alasan.
Oknum itu jika bukan bagian dari mafia tanah berarti tidak memahami hukum di negeri ini. Bahkan, bisa disebutkan tidak paham dengan logika hukum.
“Oknum seperti itu dalam negara yang berkedaulatan hukum ini akan sangat berbahaya sekali,” tegasnya.
Sekali lagi, ujar Arbain, sengketa lahan ini bukan perkara perdata tapi sudah pidana. Karena yang melakukannya adalah oknun-oknum mafia tanah.
Mulai dari pengadaan tanah terhadap koorporasi yang mengikutsertakan tanah perorangan warga Desa Alim tanpa sepengetahuan pemilik yang sah, berdasarkan legalitas yang ada dan sudah diakui oleh Kanwil BPN Provinsi Riau.
Menyoal mediasi yang dijembatani oleh Pemkab Inhu dipimpin Sekda Inhu Hendrizal belum lama ini yang digelar diruang rapat Thamsir Rahman kantor Bupati Inhu, Arbain menilai ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi ataupun mengarahkan kepada gugatan pengadilan, setelah melihat dan mengetahui fakta yang ada.
Besar kemungkinan ada oknum-oknum atau pihak-pihak yang selama ini menerima kontribusi dari koorpoasi setelah pengadaan bidang tanah.
Sehingg oknum-oknum tersebut harus diusut tuntas. Meski demikian hal itu kembali kepada aparat penegak hukum masih ‘punya kuku’ untuk menumpas para mafia tanah dan atau jangan-jangan malah ikut larut didalamnya.
“Kita kecewa sekali. Sebab, mediasi tetap diarahkan ke peradilan perdata bukan ke perkara pidana,” katanya. (yuz)






