PEKANBARU,(Media Geser) — Hari ini Rabu (30/3/2022) Para Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Memvonis Bebas Ex Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI), Dr Drs H Syafri Harto M.Si.
Majelis Hakim yang diketuai Dr Estiono SH MH menyatakan dengan tegas, bahwa terhadap Perkara tersebut sangat tidak cukup bukti atas tuduhan dugaan asusila Syafri Harto kepada mahasiswinya inisial LB.
“Bahwa menyatakan terdakwa Tidak Terbukti Secara Sah melakukan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Memulihkan seluruh hak, harkat dan martabat terdakwa,” kata Hakim Ketua Estiono dalam amar putusannya.
Dalam persidangan tadi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir. Jaksa bersama Syafri Harto mengikuti sidang secara virtual. Atas putusan bebas tersebut, jaksa masih pikir-pikir mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto dituntut Jaksa hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan asusila tersebut. Jaksa menuntut Syafri Harto dengan dakwaan primer, yakni pasal 289 KUHPidana.
Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim yang diketuai Estiono, agar menghukum Syafri Harto membayar uang kerugian, yakni Restitusi sebesar Rp 10,7 juta. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dana Restitusi tersebut sebagai biaya pemulihan trauma korban mahasiswi inisial LB.
Ditempat yang sama, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau turut berkomentar.
Menurut Ketua KNPI Riau, bahwa putusan bebas tersebut sangat layak dan memang sesuai prediksi awal. Bahwa perkara tersebut sarat akan kepentingan politik dan tekanan publik.
“Kami Pemuda Riau yang tergabung didalam induk organisasi Kepemudaan (OKP) secara tegas menyatakan, bahwa kasus tersebut sangat Politis dan mengandung Proses Sandiwara. Hak dan Martabat seorang Akademisi, Ahli dan Doktor seperti pak Syafri Harto justru dirugikan. Keluarga malu dan karirnya hancur, atas segala bentuk rujukan yang ada, Negara harus menyiapkan uang lebih kurang Rp.100 Milyar untuk memulihkan Martabat Ex Dekan Fisip Unri tersebut” ungkap Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau.
Alumni Jurusan Sosiologi Fisip Unri itu juga pastikan, bahwa Aparat Penegak Hukum yang di Riau, yang menangani perkara tersebut mesti di Evaluasi kembali, bila perlu diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada.
Hakim Putus Bebas Ex Dekan Fisip Unri, Ketua KNPI Riau: “Negara Harus Siapkan 100 Milyar Pulihkan Martabat Dr Syafri Harto”
Diluar ruang persidangan, vonis bebas terhadap Syafri Harto disambut kecewa oleh seratusan mahasiswa yang menyaksikan jalannya sidang di kompleks PN Pekanbaru.
Kuasa hukum penyintas, Rian Sibarani SH Menghormati putusan hakim, meski penyintas dan keluarga kecewa.
“Kita sangat kecewa atas putusan majelis hakim pada hari ini. Terhadap putusan ini, kita berharap JPU melakukan upaya hukum kasasi,” kata Rian.
Kasus ini membuat heboh dunia pendidikan di Tanah Air. Sempat berhembus isu kalau kasus ini terkait dengan suksesi Rektor Unri yang akan habis masa jabatan pertengahan tahun 2022 ini.
Terakhir, Ketua KNPI Riau tegaskan, bahwa pihaknya tetap akan mengawal jalannya proses perkara ini, hingga akhirnya Negara Mengganti Rugi dan Memberikan uang lebih kurang Rp.100 Milyar atas Harkat Martabat dan Kerugian yang dialami Dr Syafri Harto dan Keluarganya.
“Institusi Kejari Pekanbaru dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib memulihkan Harkat Martabat Dr Syafri Harto. Bayangkan saja, dari awal perkara ini tidak jelas alias abu-abu. Penyidik Polda Riau tak berani Menahan Tersangka, sampai akhirnya Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Lakukan Penahanan. Itu artinya atas Perkara ini Negara telah Merugikan dan Merampas Harkat Martabat Rakyatnya. Sebagai Konsekuensi, menurut Kami uang lebih kurang Rp.100 Milyar harus diberikan kepada Dr Syafri Harto. Sekali lagi, ini pelajaran bagi kita semua, agar jangan salah dalam menggunakan segala bentuk Kewenangan!” harap Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau dengan nada tegas. (*)